IndonesiaBuzz: Jakarta – Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 saat ini tengah memasuki tahap perhitungan suara secara nasional, melibatkan seluruh wilayah di Indonesia. Hasil akhir dari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024, akan menjadi penentu apakah Pilpres 2024 akan berlangsung dalam satu putaran atau dua putaran.
Sebagai informasi, Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count Lembaga Survei Indonesia (LSI), pasangan Prabowo-Gibran berhasil unggul dengan total perolehan suara mencapai 57,46 persen. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 25,30 persen suara, dan Ganjar-Mahfud hanya sebesar 17,23 persen. Prabowo-Gibran juga unggul di berbagai lembaga survei lain dengan perolehan suara kisaran 57-59 persen.
Pertanyaannya, masih adakah kemungkinan putaran kedua Pilpres 2024? Menurut Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic (Indostrategic), Ahmad Khoirul Umam, perolehan angka dari hasil hitung cepat menunjukkan bahwa kemungkinan Pilpres 2024 berjalan dua putaran semakin tipis.
“Angka itu menegaskan bahwa Pilpres 2024 hanya berjalan satu putaran,” kata Ahmad Khoirul Umam dalam keterangan resmi, Rabu, 14 Februari 2024.
Walaupun hasil hitung cepat bukan hasil resmi yang mengikat, Umam menyatakan bahwa melihat dari perolehan suara berdasarkan hitung cepat, Prabowo-Gibran kemungkinan besar akan dinyatakan sebagai capres-cawapres terpilih dalam Pemilu 2024.
Umam juga membandingkan hasil hitung cepat Pilpres 2024 dengan dua Pilpres sebelumnya, yaitu 2014 dan 2019. Pada dua Pilpres sebelumnya, angka kemenangan capres-cawapres berada di bawah hasil survei sebelumnya, sedangkan pada Pilpres 2024, angka kemenangan tersebut justru lebih tinggi.
“Per minggu lalu (lembaga-lembaga survei) hanya mampu memotret level dukungan tertinggi paslon 02 di kisaran 52 persen,” ujar Umam.
Adapun untuk memahami kemungkinan putaran kedua Pilpres 2024, terdapat syarat yang harus dipenuhi, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 dan UU Pemilu. Jika tidak ada pasangan calon yang meraih lebih dari 50 persen suara dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi, maka akan diselenggarakan pemilu putaran kedua.
Skenario putaran kedua Pilpres 2024 akan melibatkan pemutakhiran data pemilih, masa kampanye pemilu, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rentang waktu tertentu, mulai dari Maret hingga Juli 2024.@cinde





