IndonesiaBuzz: Jakarta – Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengajukan dorongan untuk hak angket guna mengusut dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Upaya ini mendapatkan tanggapan positif dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang menyatakan kesiapan Koalisi Perubahan untuk berpartisipasi dalam inisiatif tersebut.
Elite partai politik yang menjadi pengusung Anies-Cak Imin, yang dikenal dengan AMIN, akan mengadakan pertemuan di NasDem Tower hari ini untuk membahas wacana hak angket. Adian Napitupulu dari kubu Ganjar-Mahfud, yang merupakan politikus PDIP, menyatakan bahwa pengajuan hak angket di DPR dapat menjadi solusi.
Di sisi lain, PPP masih berkonsentrasi pada proses rekapitulasi suara di pemilihan legislatif dan belum mengambil keputusan terkait sikap terhadap hak angket.
Meskipun begitu, kubu pengusung Prabowo, melalui Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, menyatakan bahwa hak angket dianggap tidak diperlukan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang juga Ketua Harian Gerindra, berharap agar hak angket tidak diterapkan.
Airlangga Hartarto, Ketua Umum Golkar, memastikan bahwa partai pengusung Prabowo-Gibran akan menolak penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Ketum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meminta agar semua pihak tidak bersikap prasangka terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Meskipun demikian, AHY menyatakan penghormatannya terhadap wacana yang diusulkan oleh Ganjar.
Peta koalisi di DPR saat ini menunjukkan bahwa koalisi pengusung Prabowo-Gibran memiliki jumlah kursi terbanyak dengan total 261 kursi atau 45,39 persen dari total kursi di parlemen. Sementara itu, parpol pengusung AMIN dengan Ganjar-Mahfud memiliki total 314 kursi, melampaui jumlah kursi parpol pengusung Prabowo-Gibran.
Rincian jumlah kursi dari masing-masing partai pendukung menunjukkan dominasi Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN dalam koalisi Prabowo-Gibran, sementara NasDem, PKB, dan PKS mendukung Anies-Cak Imin. PDIP dan PPP menjadi pengusung Ganjar-Mahfud.
Untuk mengusulkan hak angket, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), setidaknya dibutuhkan usulan dari 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Usulan tersebut kemudian akan menjadi hak angket apabila disetujui dalam rapat Paripurna DPR. Proses selanjutnya akan melibatkan pembentukan panitia khusus jika hak angket diterima atau tidak dapat diajukan kembali jika ditolak.@cinde







