IndonesiaBuzz: Madiun, 6 Januari 2026 – Kepolisian Resor Madiun Kota berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak jowo di wilayah Kota Madiun. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin malam, 5 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Operasi penindakan berlangsung di salah satu Kafe yang berlokasi di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MF (34), warga Perum Munggut Peni 35, Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. MF diketahui sebagai pemilik kafe tersebut.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil warna hitam bernomor polisi AE 1487 GX, serta 10 jerigen minuman keras jenis arak jowo. Masing-masing jerigen diketahui berkapasitas sekitar 30 liter.
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan anggota di lapangan. Petugas mencurigai sebuah mobil hitam yang kerap digunakan untuk membeli dan mengangkut miras ilegal.
“Setelah memastikan informasi tersebut, petugas melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di Kafe D Mimax Ark. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan arak jowo dalam jumlah besar di dalam kendaraan,” terang Iptu Ubaidilah.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Madiun Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Iptu Ubaidilah, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Madiun Kota dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Polres Madiun Kota akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun menjual miras tanpa izin,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar. (Kridho S/Koresponden Madiun)







