IndonesiaBuzz: Jakarta, 9 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi tidak menghentikan kemungkinan proses pidana dalam kasus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Yusril menyatakan, pemberhentian Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong maupun pengunduran diri Dirjenpas tidak menghalangi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Sama sekali tidak menutup ya kemungkinan adanya investigasi dari segi hukum. Begitupun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup,” kata Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumhamimipas, Jakarta, Jumat (9/10/26).
Dorong Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Pelanggaran
Yusril juga mempersilakan aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing untuk mendalami kasus tersebut, termasuk apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan, pemerintah akan mendukung langkah hukum yang ditempuh kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun kejaksaan sepanjang sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Silakan pihak kepolisian mengambil ataupun KPK, sekiranya ada korupsi atau kejaksaan juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi, mengambil langkah hukum seperti itu. Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum,” ujar Yusril.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sanksi administratif berupa pemberhentian jabatan dan pengunduran diri pejabat tidak serta-merta menutup kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Namun, proses hukum tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta kecukupan bukti yang ditemukan oleh aparat berwenang.
Berawal dari Sidak Ombudsman, Bangunan Mewah Lapas Jadi Sorotan
Kasus Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi perhatian publik setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI menemukan bangunan dan fasilitas mewah yang dinilai berbeda dari kondisi hunian lapas pada umumnya.
Temuan tersebut memicu sorotan terhadap pengelolaan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan. Bangunan mewah yang ditemukan dilaporkan telah dirobohkan, sedangkan barang-barang yang berada di dalamnya diamankan.
Sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan Kalapas Kelas IIA Cibinong. Tidak lama berselang, Dirjenpas Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa langkah administratif tersebut tidak menutup peluang penegakan hukum lebih lanjut. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, pihak-pihak terkait tetap dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penanganan kasus Lapas Cibinong berpotensi berlanjut ke ranah pidana, terlepas dari perubahan jabatan yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. @yudi






