Saturday, October 10, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Menkum Supratman Dorong Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik di Era Digital dan AI

by Yudi
October 10, 2026
Reading Time: 4 mins read
Menkum Supratman Dorong Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik di Era Digital dan AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menhadiri ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/26), (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Bali, 10 Oktober 2026 – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendorong penguatan perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Menurutnya, kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kepastian hukum dan penghargaan ekonomi yang adil bagi jurnalis serta organisasi media.

Hal tersebut disampaikan Supratman dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/26).

Supratman menegaskan, kemudahan produksi dan distribusi informasi secara digital tidak boleh menghilangkan nilai ekonomi maupun pengakuan terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan melalui proses kerja intelektual.

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman dalam sambutannya.

BeritaTerkait

Harga Emas Antam Naik Rp 20.000 per Gram, Buyback Tembus Rp 2,4 Juta

Gunung Anak Krakatau Siaga Level III, Radius 5 Kilometer Ditutup untuk Aktivitas

Ia menjelaskan, karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara instan hingga menjangkau masyarakat lintas negara. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan dalam memastikan penggunaan, distribusi, serta pemanfaatan komersial karya jurnalistik tetap menghormati hak penciptanya dan pihak yang memegang hak atas karya tersebut.

Menurut Supratman, perlindungan karya jurnalistik tidak hanya menyangkut hak ekonomi. Lebih dari itu, perlindungan tersebut berkaitan erat dengan keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, serta akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan tepercaya.

“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” ucapnya.

Indonesia Dorong Transparansi dan Remunerasi yang Adil

Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yakni transparansi penggunaan karya jurnalistik, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.

Ketiga aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan karya jurnalistik di berbagai yurisdiksi dapat dikelola secara transparan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemegang hak.

Upaya tersebut juga diharapkan mampu memperkuat mekanisme penghargaan terhadap karya jurnalistik ketika digunakan oleh berbagai platform digital, termasuk dalam kegiatan yang menghasilkan keuntungan komersial.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Ia menilai platform digital dapat memperoleh manfaat besar dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan melalui distribusi konten, sedangkan jurnalis dan organisasi media yang memproduksi konten belum tentu menerima kompensasi yang sepadan.

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” kata Komaruddin.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut aspek ekonomi, melainkan juga etika dan keberlanjutan jurnalisme. Tanpa fondasi ekonomi yang memadai, media berisiko mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan mendukung kehidupan demokrasi.

Pemanfaatan Karya Jurnalistik oleh AI Jadi Tantangan Baru

Menkum Supratman Dorong Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik di Era Digital dan AI

ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era

Selain persoalan pembagian nilai ekonomi, pemanfaatan karya jurnalistik untuk pengembangan teknologi AI turut menjadi perhatian dalam forum tersebut.

Komaruddin menyoroti kemampuan teknologi AI dalam merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang telah dihimpun selama bertahun-tahun.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Fifi Aleyda Yahya, juga menekankan pentingnya memastikan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI tetap memperhatikan hak atas karya serta kejelasan sumber informasi.

Menurut Fifi, perkembangan AI generatif menghadirkan tantangan baru karena karya jurnalistik dapat dimanfaatkan melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk pengembangan sistem kecerdasan artifisial.

“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujar Fifi.

Ia menambahkan, kebijakan perlindungan karya jurnalistik perlu mempertimbangkan keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.

Di Indonesia, perlindungan hak cipta juga berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Regulasi tersebut menjadi salah satu kerangka kebijakan nasional dalam mendorong tanggung jawab platform digital terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan forum di Bali tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, termasuk kemungkinan pengaturan hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan AI.

Forum yang berlangsung pada 9 hingga 11 Oktober 2026 tersebut diikuti 45 peserta, terdiri atas perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual.

Hermansyah berharap diskusi lintas negara itu dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik di kawasan ASEAN, sekaligus menjadi bahan pertimbangan untuk memperkuat kebijakan ke depan.

Melalui forum tersebut, penguatan kerja sama regional diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem digital yang tidak hanya mendukung inovasi teknologi, tetapi juga menjamin penghormatan terhadap hak cipta, keberlanjutan industri media, dan kepentingan masyarakat dalam memperoleh informasi berkualitas. @yudi

Tags: AIEra digitalHak CiptaJurnalistikMenkumSupratman
Share219SendScan

Trending

Menkum Supratman Dorong Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik di Era Digital dan AI
News

Menkum Supratman Dorong Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik di Era Digital dan AI

1 hour ago
Harga Emas Antam Naik Rp 20.000 per Gram, Buyback Tembus Rp 2,4 Juta
Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Antam Naik Rp 20.000 per Gram, Buyback Tembus Rp 2,4 Juta

1 hour ago
public

Toon je beste houding en versla de gokkansen

2 hours ago
public

Verfijn wijs aanpakken om te concurreren in professionele casino potentie

2 hours ago
public

Sichere gewinnbringende Angebote und meistere intelligente Glücksspiel-Tipps

2 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Menkum Supratman Dorong Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik di Era Digital dan AI

Menkum Supratman Dorong Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik di Era Digital dan AI

October 10, 2026
Harga Emas Antam Naik Rp 20.000 per Gram, Buyback Tembus Rp 2,4 Juta

Harga Emas Antam Naik Rp 20.000 per Gram, Buyback Tembus Rp 2,4 Juta

October 10, 2026

TERPOPULER

Atlet Ngawi Peraih Medali POPDA Jatim 2026 Bakal Diguyur Bonus Setara Porprov

Jadi Tuan Rumah POPDA Jatim, DPRD Ngawi Siapkan Sidak Venue dan Soroti Penginapan Atlet

HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial

Polisi dan Satpol PP Ngawi Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga, Dibawa ke Rumah Sakit

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In