Saturday, September 12, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Pengedar Narkoba Dibekuk di Semarang, Barang Bukti Sabu Setengah Kilo

by Nor Eko
February 9, 2024
Reading Time: 1 min read
Pengedar Narkoba Dibekuk di Semarang, Barang Bukti Sabu Setengah Kilo

Tuwir tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu dibekuk di Semarang (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Semarang, 9 Februari 2024 – Seorang pengedar narkoba berinisial DS alias Tuwir (29) warga Wonosobo telah ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Dalam penggerebekan yang dilakukan di SPBU Ngestep Timur, Banyumanik, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 120 gram dari tangan tersangka pada Jumat (9/2/2024).

Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra, kasus ini menjadi sorotan sejak Januari 2024 dan masih terus dalam pengembangan. “Berawal dari informasi masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka atas nama DS. Saat diamankan, ada barang bukti 120 gram sabu,” ujar Hankie di Polrestabes Semarang.

Setelah mendalami kasus ini lebih lanjut, polisi melakukan penggeledahan di kos tersangka di Banjarnegara. Di sana, mereka berhasil menemukan tambahan sabu seberat 421 gram yang diakui oleh Dwi sebagai miliknya. Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang disita mencapai 541 gram.

Dwi, yang merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas pulau, mengakui bahwa ia mendapatkan barang dari Sumatera. Dia mengungkapkan bahwa sudah tiga kali menerima kiriman dalam jumlah besar, dengan total sekitar 2,5 kilogram yang telah diedarkan di wilayah Jawa Tengah.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

“Akhir-akhir ini sekilo, tiga kali itu dalam setahun. Ya mungkin sudah 2-3 kg (yang diedarkan),” ujar Dwi.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Dwi dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati sebagai hukuman maksimal.

Tags: NarkobaNarkotikapolrestabes semarangsabu sabuSemarang
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
News

KAI Beri Diskon Tiket hingga 30 Persen untuk Madiun Running Fest

5 hours ago
Puan Minta Keluarga Lima Jurnalis Dan Tiga Kru Kapal Hilang di Selat Sunda Dapat Pendampingan
News

Puan Minta Keluarga Lima Jurnalis Dan Tiga Kru Kapal Hilang di Selat Sunda Dapat Pendampingan

8 hours ago
Polisi Sebut PN dan KT Masuk DPO Sejumlah Kasus Kriminal di Papua
News

Polisi Sebut PN dan KT Masuk DPO Sejumlah Kasus Kriminal di Papua

11 hours ago
SAR Banten Dalami Temuan Pelampung dalam Pencarian Lima Jurnalis Dan Tiga Kru Kapal
News

SAR Banten Dalami Temuan Pelampung dalam Pencarian Lima Jurnalis Dan Tiga Kru Kapal

11 hours ago
HUT ke-81 TNI, TNI-Polri Bersama Warga Bersihkan Pasar Sukolilo Madiun
News

HUT ke-81 TNI, TNI-Polri Bersama Warga Bersihkan Pasar Sukolilo Madiun

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Auto Draft

KAI Beri Diskon Tiket hingga 30 Persen untuk Madiun Running Fest

September 11, 2026
Puan Minta Keluarga Lima Jurnalis Dan Tiga Kru Kapal Hilang di Selat Sunda Dapat Pendampingan

Puan Minta Keluarga Lima Jurnalis Dan Tiga Kru Kapal Hilang di Selat Sunda Dapat Pendampingan

September 11, 2026

TERPOPULER

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Cuaca Panas dan Kering, Perhutani Ngawi Siagakan 140 Personel Cegah Kebakaran Hutan

Wilujengan Alas Krendowahono Tutup Tradisi Kiblat Sekawan Kraton Surakarta

Menapak Sejarah Bregada Prajurit Kraton Surakarta, Simbol Kejayaan yang Tetap Bertahan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In