IndonesiaBuzz: Semarang, 9 Februari 2024 – Seorang pengedar narkoba berinisial DS alias Tuwir (29) warga Wonosobo telah ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Dalam penggerebekan yang dilakukan di SPBU Ngestep Timur, Banyumanik, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 120 gram dari tangan tersangka pada Jumat (9/2/2024).
Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra, kasus ini menjadi sorotan sejak Januari 2024 dan masih terus dalam pengembangan. “Berawal dari informasi masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka atas nama DS. Saat diamankan, ada barang bukti 120 gram sabu,” ujar Hankie di Polrestabes Semarang.
Setelah mendalami kasus ini lebih lanjut, polisi melakukan penggeledahan di kos tersangka di Banjarnegara. Di sana, mereka berhasil menemukan tambahan sabu seberat 421 gram yang diakui oleh Dwi sebagai miliknya. Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang disita mencapai 541 gram.
Dwi, yang merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas pulau, mengakui bahwa ia mendapatkan barang dari Sumatera. Dia mengungkapkan bahwa sudah tiga kali menerima kiriman dalam jumlah besar, dengan total sekitar 2,5 kilogram yang telah diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
“Akhir-akhir ini sekilo, tiga kali itu dalam setahun. Ya mungkin sudah 2-3 kg (yang diedarkan),” ujar Dwi.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Dwi dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati sebagai hukuman maksimal.







