IndonesiaBuzz: Magetan, 13 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Magetan resmi meluncurkan gerakan “Pilah Sampah dari Rumah” sebagai langkah strategis menghadapi lonjakan produksi sampah yang mencapai 260 ton per hari. Kebijakan ini menjadi respons atas instruksi pemerintah pusat yang menekankan penanganan serius ancaman darurat sampah di berbagai daerah.
Gerakan tersebut mewajibkan setiap rumah tangga memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya. Pemerintah daerah meyakini, pemilahan di tingkat rumah tangga akan menekan volume sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus memperpanjang usia pakai TPA yang saat ini berada di ambang kapasitas maksimal.
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menegaskan bahwa perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
“Ada instruksi langsung dari Presiden untuk menangani persoalan sampah dengan serius. Karena itu, kami meluncurkan gerakan pilah sampah dari rumah, khususnya memisahkan sampah organik dan anorganik,” ujar Nanik, Jumat Jumat (13/2/26).
Ia menjelaskan, sekitar 70-80 persen sampah rumah tangga bersifat organik dan seharusnya tidak seluruhnya berakhir di TPA. Jika dipilah dengan benar, sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik bisa disalurkan melalui mekanisme bank sampah yang memberi nilai tambah ekonomi bagi warga.
“Jika program ini berjalan optimal, sampah organik bisa menjadi kompos berkualitas, sementara sampah anorganik dapat disetorkan ke bank sampah untuk mendapatkan nilai ekonomi,” katanya.
Menurut Bupati, kondisi TPA saat ini sudah sangat memprihatinkan. Tanpa perubahan pola pengelolaan, bahkan pembangunan TPA baru pun berpotensi cepat penuh jika sistem pembuangan masih dilakukan tanpa pemilahan.
Sebagai tindak lanjut, sampah organik akan dialihkan ke rumah kompos di tingkat kecamatan, sementara sampah anorganik diarahkan untuk proses daur ulang guna mengurangi residu yang masuk ke TPA.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan Kabupaten Magetan, Saif Muchlisun, menyatakan program ini telah diintegrasikan hingga level desa dan kelurahan melalui pembentukan kelompok kerja (pokja) kebersihan.
“Setiap desa dan kelurahan wajib membentuk pokja kebersihan. Untuk tahap awal, kami memprioritaskan wilayah yang sudah memiliki Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan pokja aktif,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga mulai menerapkan kebijakan tegas: petugas hanya akan mengangkut sampah yang telah dipilah sesuai ketentuan.
“Pengambilan sampah kini terjadwal, dan warga wajib memilah terlebih dahulu. Jika belum dipilah, tidak akan kami ambil,” tegas Saif.
Data Dinas Lingkungan Hidup mencatat, dari total 260 ton sampah per hari, sekitar 50 ton tercatat masuk TPA secara resmi. Wilayah perkotaan telah terkelola hampir 99,9 persen, namun secara keseluruhan cakupan layanan baru mencapai sekitar 70 persen. Sisanya, sekitar 30 persen, masih dibuang sembarangan dan menjadi tantangan serius dalam pengendalian lingkungan.
Melalui gerakan ini, Pemkab Magetan menargetkan seluruh desa dan kelurahan segera mengaktifkan pokja kebersihan dan menerapkan pemilahan sampah secara konsisten. Langkah tersebut sejalan dengan target nasional ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Gerakan “Pilah Sampah dari Rumah” tidak hanya menjadi solusi teknis atas persoalan volume sampah, tetapi juga momentum membangun kesadaran kolektif bahwa pengelolaan lingkungan dimulai dari perubahan perilaku di tingkat rumah tangga. (Agus Pujiono /Koresponden Magetan)







