IndonesiaBuzz: Jombang, 4 Oktober 2025 – Pemkab Jombang terus menertibkan tiang dan kabel internet yang semrawut di sejumlah ruas jalan perkotaan. Meski surat resmi sudah dilayangkan, kondisi kabel menjuntai dan tiang berdiri sembarangan masih terlihat di beberapa titik, termasuk di Jalan Pattimura dan Jalan Adityawarman.
Plt Kasatpol PP Jombang, Purwanto, menegaskan pihaknya memberi batas waktu hingga 10 Oktober 2025 kepada 14 provider untuk melakukan penertiban mandiri. Jika tidak diindahkan, pemkab bakal turun tangan.
“Sudah kami surati. Kalau tidak ditertibkan, tentu akan kita tindak. Kami prioritaskan yang mengganggu traffic light dan rambu-rambu,” ujarnya, Jumat (3/10).
Penertiban ini melibatkan Satpol PP, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Kominfo, Dishub, hingga Dinas PUPR. Sejauh ini, sedikitnya 46 tiang internet semrawut sudah dibongkar di kawasan perkotaan.
Sementara itu, 14 provider yang dipanggil antara lain PT Citra Berdikari, PT Daya Mitra, PT Mega Akses Persada, PT Aplikanusa Lintas Arta, PT Big Network, PT Ekamas Republic, PT Garuda Media, PT Iforte, PT Indosat, PT Supra Primatama, PT Telkom Indonesia, PT Tower Bersama, PT Trans Indo Superkoridor, dan PT XL Axiata.
Purwanto menegaskan, dalam satu titik maksimal hanya boleh ada dua tiang. “Tidak boleh lebih, biar rapi. Setelah tenggat waktu habis, yang masih bandel akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (red)







