Indonesiabuzz.com : Surabaya, 17 September 2024 – Seorang pembina pramuka di salah satu SD Negeri di kecamatan Sukomanunggal, kota Surabaya, Jawa Timur yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap siswinya saat acara Perkemahan Jumat Sabtu (Perjusa), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, sudah (ditetapkan tersangka) sejak Senin kemarin,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, Selasa (17/9/2024).
Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut bahwa korban pencabulan yang dilakukan oleh pembina pramuka tersebut diduga lebih dari satu orang. Namun hal ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik mengatakan, pihaknya telah menangkap oknum pembina pramuka berinisial Z, pada Sabtu (14/9/2024). Dan karena korbannya masih di bawah umur, maka permasalahan ini dilimpahkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
“Iya informasi (lebih dari satu orang) jumlah (korbannya) mungkin bisa bertambah. Sekarang masih dalam penanganan Unit PPA Polrestabes Surabaya,” ujar Zainur. (Puthut-Red)







