IndonesiaBuzz: Ngawi, 13 Februari 2026 – Proyek pembangunan pabrik alas kaki milik PT Sintec Industri Indonesia di Jalan Supriyadi, Desa Kartoharjo, Kabupaten Ngawi, memicu polemik di tengah masyarakat. Pabrik yang mulai dibangun sejak Mei 2025 dan kini hampir rampung itu disebut menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan warga, terutama petani di sekitar lokasi.
Sejumlah petani mengaku mengalami gagal panen akibat sawah mereka terendam banjir. Warga menduga persoalan tersebut dipicu oleh buruknya sistem saluran air yang dibangun dalam proyek tersebut, sehingga mengganggu aliran irigasi dan memicu genangan di lahan pertanian.
Kepala Desa Kartoharjo, Sujarwono, membenarkan adanya keluhan warganya. Ia mengaku telah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak pelaksana proyek sejak November 2025, namun belum memperoleh solusi konkret.
“Awalnya saya mendapat keluhan terkait saluran irigasi yang menyebabkan banjir. Sudah kami koordinasikan dengan pelaksana, tetapi sampai sekarang hanya sebatas janji. Akhirnya kami sampaikan ke PUPR agar ada solusi,” ujarnya.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngawi memanggil pihak perusahaan untuk melakukan mediasi di Kantor Dinas PUPR Ngawi, Kamis (12/2/26). Pertemuan itu turut melibatkan Forum Penataan Ruang (FPR) guna membahas dampak tata ruang dan lingkungan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Ngawi, Jarot Kusumo Yudho, membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, mediasi dilakukan untuk mempertemukan kepentingan investasi dengan perlindungan masyarakat dan lingkungan.
“Kami memfasilitasi antara pengaduan masyarakat dengan kebijakan investasi. Di lapangan terjadi banjir dan potensi longsor di belakang area proyek. Ini harus dilihat secara teknis dan segera diatasi,” tegas Jarot.
Ia menilai terdapat indikasi kesalahan teknis dalam pembangunan saluran, sehingga berdampak pada lingkungan sekitar. PUPR meminta perusahaan segera melakukan perbaikan agar investasi yang masuk tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
Jarot juga mengingatkan bahwa kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah daerah harus diimbangi dengan kepatuhan investor terhadap regulasi yang berlaku, termasuk kesesuaian tata ruang dan pengelolaan lingkungan.
PUPR memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pihak perusahaan untuk menunjukkan langkah konkret perbaikan. Jika tidak ada respons, pemerintah daerah akan melayangkan teguran bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin.
“Kalau dalam tujuh hari belum ada tindakan, kami akan monitoring kembali dan memberikan teguran pertama, kedua, hingga pencabutan izin,” ujar Jarot.
Namun secara prosedural, PUPR hanya dapat memberikan rekomendasi teknis. Penegakan sanksi administratif berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Sukoco, menegaskan kesiapan institusinya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. “Jika direkomendasikan untuk ditindak tegas sampai penyegelan maupun penutupan pabrik, kami siap melaksanakan,” katanya.
Polemik pembangunan pabrik ini menjadi ujian bagi sinergi antara investasi dan tata kelola lingkungan di daerah. Pemerintah daerah dituntut memastikan bahwa kehadiran industri benar-benar memberi manfaat multisektor tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dan melindungi hak masyarakat sekitar. (Esaputra /Koresponden Ngawi)







