IndonesiaBuzz: Wonogiri, 31 Januari 2026 – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Wonogiri, Dr. Ruslina Dwi Wahyuni, menegaskan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara langsung di bawah Presiden merupakan keharusan konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut model presidensial.
Penegasan tersebut disampaikan Dr. Ruslina dalam diskursus akademik yang digelar di Kampus STAIMAS Wonogiri, Sabtu (31/1/26) pagi, sebagai bagian dari kajian kritis mengenai posisi Polri dalam kerangka negara hukum dan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, landasan konstitusional kedudukan Polri sangat jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, yang menyebutkan bahwa Polri sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berada dalam ranah kekuasaan pemerintahan. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang secara eksplisit menempatkan Polri di bawah Presiden.
“Dalam sistem presidensial, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Oleh karena itu, lembaga strategis yang menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, intervensi sektoral, maupun politisasi birokrasi,” ujar Dr. Ruslina.
Ia menilai, justru dengan kedudukan langsung di bawah Presiden, netralitas dan independensi Polri dapat lebih terjaga. Polri tidak berada di bawah kepentingan kementerian tertentu, sehingga memiliki ruang profesional yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara objektif dan berkeadilan.
Selain aspek kelembagaan, Dr. Ruslina juga menekankan dimensi pelayanan publik. Menurutnya, posisi Polri sebagai instrumen negara di bawah Presiden memperkuat kehadiran negara secara langsung di tengah masyarakat melalui pelayanan kepolisian yang responsif, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Menempatkan Polri di bawah Presiden bukanlah pilihan politik, melainkan desain konstitusional untuk memperkuat negara hukum, menjamin kepastian hukum, serta memastikan perlindungan hak hak masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi pandangan akademik tersebut, Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menyatakan bahwa perspektif konstitusional menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Pandangan akademik ini menegaskan bahwa Polri bekerja dalam koridor konstitusi. Kedudukan Polri di bawah Presiden justru memperkuat legitimasi hukum, netralitas, dan profesionalitas kami dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKP Anom Prabowo.
Ia menambahkan, Polres Wonogiri berkomitmen menjadikan konstitusi dan peraturan perundang undangan sebagai pijakan utama dalam setiap pelaksanaan tugas, sejalan dengan upaya mewujudkan Polri yang presisi, humanis, dan berkeadilan di tengah masyarakat. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







