IndonesiaBuzz: Jombang, 1 November 2025 – Pembangunan pabrik Penanaman Modal Asing (PMA) milik PT Jian You di Desa Gambiran, Mojoagung, Jombang menuai sorotan. Proyek yang sudah berjalan itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Desa Gambiran, Jupri, mengakui perusahaan baru mengantongi sebagian izin. “Perizinan yang sudah dimiliki seperti SLD dan KKPR, sementara PBG masih dalam proses pengurusan,” ujarnya, Selasa (30/9/25).
Jupri menambahkan, pihak perusahaan tetap membangun dengan alasan proses izin berjalan paralel. “Sosialisasi juga sudah dilakukan ke warga setempat sejak setahun lalu,” tambahnya.
Namun, Dinas PUPR Jombang menegaskan belum pernah menerbitkan PBG atas nama PT Jian You. “Aktivitas konstruksi tanpa izin terjadi karena kesalahpahaman informasi dari pihak legal perusahaan,” kata Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi.
Plt Kepala DPMPTSP Jombang, Joko Triono, menegaskan hal serupa. Menurutnya, meski izin KKPR dikeluarkan kementerian karena status PMA, perusahaan tetap wajib melengkapi izin daerah. “Kami sudah melayangkan surat teguran agar perusahaan segera melengkapi izin, termasuk PBG,” tegasnya.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat Pemkab Jombang agar pembangunan pabrik sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar. (red)







