IndonesiaBuzz: Jakarta, 20 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Uang tersebut diamankan sebagai bagian dari penyidikan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan desa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyitaan dilakukan saat tim KPK melaksanakan OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah senilai miliaran rupiah,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/26).
Menurut Budi, kasus ini berkaitan dengan dugaan pengisian jabatan di tingkat desa, meliputi jabatan kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasie), hingga sekretaris desa (sekdes). KPK menduga terdapat praktik transaksional dalam proses pengangkatan jabatan jabatan tersebut.
“Terkait pengisian jabatan kaur, kasie, ataupun sekdes,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa dalam praktik tersebut diduga terdapat patokan harga untuk setiap jabatan. Nilai yang harus dibayarkan calon pejabat desa berbeda-beda, bergantung pada posisi yang diincar.
“Ada patokan harga. Jadi memang ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Pati pada Senin (19/1/2026). Usai penangkapan, Sudewo sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus sebelum akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
KPK hingga kini masih mendalami aliran uang, peran para pihak yang terlibat, serta konstruksi perkara secara menyeluruh. Lembaga antirasuah juga belum mengumumkan status hukum resmi terhadap Sudewo dan pihak-pihak lain yang diamankan dalam OTT tersebut. (red.)







