IndonesiaBuzz: Sleman, 21 September 2025 – Sebuah surat perjanjian yang beredar di sekolah-sekolah Kabupaten Sleman memicu kehebohan. Surat tersebut, tertanggal 10 September 2025, meminta penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) merahasiakan setiap kejadian luar biasa, termasuk dugaan keracunan makanan.
Dalam dokumen yang berkop Badan Gizi Nasional (BGN) itu, tercantum tujuh poin kesepakatan antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat MBG. Poin ketujuh menegaskan bahwa jika terjadi dugaan keracunan atau masalah serius lainnya, penerima manfaat harus menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak terkait menemukan solusi terbaik.
“Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik,” bunyi surat tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Mustadi, membenarkan surat itu memang beredar di sekolah-sekolah. Setiap sekolah yang menerima MBG diwajibkan menandatangani perjanjian tersebut. Mustadi menilai surat itu sangat memberatkan pihak sekolah.
“Informasi yang saya terima, semua sekolah membuat surat perjanjian seperti itu. Sejak awal saya sudah menyampaikan, surat perjanjian ini berat sekali,” kata Mustadi. Ia menambahkan, dokumen itu baru diketahui setelah adanya kasus keracunan massal siswa SMP di wilayah Mlati pada Agustus 2025. “Tidak ada yang meringankan, semua memperberat sekolah,” ujarnya.
Mustadi menyebut, pihaknya akan menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi ketika berkoordinasi dengan perwakilan BGN. Ia menekankan, sekolah seharusnya tetap bisa menyampaikan permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan program.

Bupati Sleman Harda Kiswaya saat menemui wartawan di kantornya, Jumat (12/09/2025).(KOMPAS.COM)
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengaku tidak mengetahui keberadaan dan isi surat perjanjian tersebut. Menurutnya, Pemkab Sleman tidak pernah diajak bicara oleh BGN terkait program MBG.
“Itu nggak baik. Evaluasi itu bisa dari masyarakat, bisa dari organisasinya. Kalau dari masyarakat, murni, tanpa ada tendensi. Kita harus mengakui ada kelemahan yang harus diperbaiki,” kata Harda. Ia menegaskan bahwa keterbukaan dan evaluasi publik penting untuk perbaikan program.
Dalam pertemuan dengan BGN di kantor Pemkab Sleman, Harda mengajak pihak pusat untuk memperbaiki pelaksanaan MBG secara bersama-sama. Pemkab siap mendukung agar program pemerintah pusat ini berjalan lancar dan tepat sasaran.
Surat perjanjian ini memunculkan kekhawatiran publik terkait transparansi dan akuntabilitas program MBG. Praktik meminta penerima manfaat merahasiakan dugaan keracunan dianggap bertentangan dengan prinsip evaluasi publik dan keselamatan siswa.
Program yang seharusnya menjamin kesehatan dan gizi anak-anak itu kini menghadapi sorotan tajam: bukan hanya soal logistik dan kualitas makanan, tetapi juga bagaimana pemerintah pusat mengatur komunikasi, akuntabilitas, dan keterlibatan pemerintah daerah dalam program nasional.







