IndonesiaBuzz: Boyolali, 4Maret 2026 – Pelaksanaan Target Operasi (TO) dalam rangka Operasi Pekat Candi 2026 membuahkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 1.563 butir tablet warna putih berlogo “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl.
Pengungkapan dilakukan pada Senin (2/3/26) sekitar pukul 22.34 WIB di sebuah rumah di Dukuh Pulerejo, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FAS alias Bejo (29), warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, aparat menyita 1.563 butir tablet Trihexyphenidyl yang dikemas dalam plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan satu tas selempang warna cokelat, uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh obat tersebut melalui pembelian secara daring (online), kemudian mengedarkannya kembali dengan sistem cash on delivery (COD). Pil tersebut dijual dengan harga Rp50.000 per 10 butir tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Statusnya telah ditetapkan sebagai pengedar, dan perkara ditangani hingga tahap penyidikan tuntas.
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang serta penyalahgunaan sediaan farmasi di wilayah hukumnya.
Menurutnya, peredaran obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, Polres Boyolali akan terus menggencarkan penindakan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (Bagas Andriana /Koresponden Boyolali)







