IndonesiaBuzz: Ekonomi & Bisnis – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pihaknya tengah melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, menyusul keluhan dari pelaku UMKM terkait penurunan omzet.
Aturan tersebut mewajibkan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengalokasikan minimal 40 persen dari belanja barang dan jasa mereka bagi produk-produk UMKM lokal. Namun, pelaksanaannya dinilai belum optimal.
“Jadi sekarang sedang kami lakukan monitoring dan evaluasi, dan saya sudah bicara dengan Kemendagri serta LKPP untuk segera mengadakan rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah di Indonesia,” ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6).
Menurutnya, monitoring dan evaluasi ini akan difokuskan pada dua aspek utama. Pertama, memastikan sejauh mana komitmen belanja 40 persen dari anggaran pemerintah benar-benar dialokasikan untuk produk UMKM lokal. Kedua, mengawasi jenis produk yang dibeli dalam belanja tersebut.
Maman mengungkapkan bahwa di sejumlah daerah, meskipun alokasi anggaran 40 persen tercapai, namun produk yang dibeli justru berasal dari luar negeri, bukan dari pelaku UMKM domestik.
“Ini jadi perhatian khusus kami karena tidak sesuai dengan semangat kemandirian ekonomi nasional,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa belum optimalnya serapan produk UMKM oleh pemerintah disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk lemahnya pengawasan, kurangnya koordinasi antar-lembaga, serta masih minimnya kesadaran terhadap keberpihakan produk lokal.
Kementerian UMKM menilai evaluasi yang bersifat rutin dan berkelanjutan sangat penting demi memperbaiki kinerja dan memastikan PP Nomor 7 Tahun 2021 benar-benar berjalan di lapangan.
Sementara itu, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) melaporkan penurunan omzet UMKM sebesar 20 persen dalam beberapa bulan terakhir. Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero, menilai pelemahan daya beli masyarakat serta kebijakan efisiensi dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi penyebab utama.
Edy juga menyoroti belum meratanya dampak kebijakan belanja pemerintah terhadap UMKM. “Banyak pelaku UMKM mengeluhkan belum adanya lonjakan permintaan dari sektor pemerintah, padahal aturan tersebut sudah ada sejak beberapa tahun lalu,” ungkapnya.





