IndonesiaBuzz: Surabaya, 28 Desember 2025 – Elina Widjajanti (80), korban dugaan pengusiran paksa dan pembongkaran rumah di Kota Surabaya, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Minggu (28/12/25). Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan laporan dugaan tindak pidana pengerusakan yang dilayangkan korban.
Kepada penyidik, Elina mengaku dimintai keterangan terkait kronologi pengusiran yang dialaminya, termasuk peristiwa saat dirinya diangkat paksa oleh sekelompok orang. Ia menuturkan, dalam kejadian tersebut, empat orang mengangkat tubuhnya secara bersamaan.
“Saya diangkat angkat. Dua orang pegang kaki, dua orang pegang tangan,” ujar Elina kepada awak media usai pemeriksaan di Mapolda Jatim.
Kasus ini bermula dari dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang ditempati Elina di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Rumah tersebut diduga dibongkar paksa oleh pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah dan bangunan, yakni seseorang bernama Samuel. Sebelum pembongkaran terjadi, Elina disebut dipaksa keluar dari rumahnya. Video peristiwa itu kemudian viral di media sosial dan memantik perhatian publik.
Atas kejadian tersebut, Elina melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dengan laporan polisi bernomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 170 KUHP.
Dalam pemeriksaan, Elina mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan hubungannya dengan Samuel dan Yasin, yang dilaporkan sebagai pihak terlapor, serta asal-usul rombongan yang datang saat pengusiran berlangsung. Elina juga menegaskan bahwa dirinya sempat meminta Samuel menunjukkan bukti kepemilikan rumah, namun tidak pernah diperlihatkan.
“Saya tanya, ‘mana suratnya?’ Tapi dia diam, tidak menunjukkan apa apa, lalu pergi,” ungkap Elina.
Ia juga menyebut adanya sekelompok orang yang diduga berasal dari sebuah organisasi, mengenakan atribut berwarna merah, yang disebut turut terlibat dalam pengusiran tersebut. Menurut Elina, kelompok itulah yang melarang dirinya kembali masuk ke rumah dan memerintahkan agar ia dikeluarkan secara paksa.
Sementara itu, kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa selain kliennya, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain yang merupakan penghuni dan kerabat korban. Total terdapat empat orang yang dimintai keterangan dalam pemeriksaan tersebut.
“Yang diperiksa empat orang, termasuk Bu Elina dan tiga saksi lainnya yang merupakan penghuni rumah,” kata Wellem.
Ia menegaskan, pemeriksaan ini difokuskan pada pengusiran paksa dan pembongkaran rumah yang dialami kliennya. Pihaknya berharap penyidik dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif dan profesional.
Sebagai informasi, peristiwa dugaan pengusiran paksa ini terjadi pada 6 Agustus 2025. Pihak terlapor disebut mengklaim telah membeli tanah dan bangunan yang ditempati keluarga Elina melalui pihak lain bernama Elisa Irawati. Hingga kini, Polda Jawa Timur masih terus mendalami perkara tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (red)







