Monday, September 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Nenek 80 Tahun Gugat BPN Boyolali soal Sengketa Tanah Warisan

by Eko Sigit
September 23, 2025
Reading Time: 2 mins read
Nenek 80 Tahun Gugat BPN Boyolali soal Sengketa Tanah Warisan

Kantor ATR/BPN Boyolali. (foto Ni'matul Faizah)

IndonesiaBuzz: Boyolali, 23 September 2025 – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali digugat seorang warga lanjut usia, Surati (80), ke Komisi Informasi Jawa Tengah (Jateng). Gugatan ini dilayangkan karena BPN disebut menolak memberikan informasi riwayat pendaftaran tanah dan dokumen warkah tanah yang diduga jadi dasar penerbitan sertifikat hak milik (SHM).

Kuasa hukum Surati, Ricky Kristiatno, menyebut perjuangan kliennya dimulai sejak 2021-2022. Saat itu Surati ditetapkan sebagai ahli waris oleh Pengadilan Agama Boyolali. Namun, tanah warisan yang diyakininya milik keluarga justru sudah bersertifikat atas nama orang lain.

“Bu Surati sudah berulang kali mempertanyakan ke BPN Boyolali. Bahkan sudah menyerahkan bukti penetapan ahli waris dari pengadilan. Tapi tetap ditolak,” kata Ricky saat dihubungi wartawan, Senin (22/9/25).

Karena itu, Surati bersama tim kuasa hukum NET Attorney mengajukan sengketa informasi publik melawan ATR BPN Boyolali di Komisi Informasi Jateng. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 022/SI/VI/2025.

BeritaTerkait

Gubernur Banten Dorong Perpanjangan SAR untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Mie Gacoan Buka Gerai Caruban, 70 Warga Lokal Diprioritaskan

“Ada dua bidang tanah, yaitu pekarangan dan sawah. Dasarnya letter C. Itu warisan ibu Surati karena dia ahli waris satu-satunya. Tapi tiba-tiba tanah itu jadi beberapa sertifikat atas nama orang lain,” jelas Ricky.

Ia menduga ada praktik mafia tanah karena tidak pernah ada transaksi jual-beli, hibah, maupun pemindahan hak. Bahkan, ada dugaan pemalsuan dokumen asal-usul keluarga.

Ricky merinci, tanah pekarangan seluas 5.405 meter persegi kini sudah berdiri beberapa rumah, sementara sawah yang disengketakan luasnya 1.575 meter persegi.

Selain di Komisi Informasi, Ricky juga melaporkan dugaan pemalsuan akta autentik ke Polda Jateng. Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Boyolali.

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Boyolali, Nanang Suwasono, membenarkan adanya sengketa informasi tersebut. Namun ia menegaskan dokumen riwayat tanah dan warkah termasuk informasi yang dikecualikan.

“Itu diatur pasal 192 Permeneg Agraria Nomor 3 Tahun 1997, sehingga kami menunggu rujukan dari Sekjen Kementerian Agraria,” kata Nanang.

Nanang menyebut Surati memang ditetapkan sebagai ahli waris, tetapi objek tanah yang disengketakan bukan lagi milik keluarganya. Menurutnya, peralihan tanah dilakukan sejak 1994, jauh sebelum Sumi (saudara Surati) dan suaminya meninggal pada 2010 dan 2022.

“Jadi, saat tahun 2023 Surati ditetapkan sebagai ahli waris, sebenarnya harta warisnya sudah tidak ada karena dibagi sejak 1994,” ujarnya.

Nanang menambahkan, urusan letter C merupakan kewenangan desa, bukan BPN. Ia menegaskan BPN hanya akan membuka informasi kepada pihak yang memiliki hubungan hukum langsung dengan objek tanah.

Tags: Badan Pertanahan Nasional (BPN)BoyolaligugatKuasa hukum Suratinenek 80 tahunPengadilan Agama Boyolali.Ricky Kristiatnosertifikat hak milik (SHM).
Share221SendScan

Trending

Gubernur Banten Dorong Perpanjangan SAR untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda
News

Gubernur Banten Dorong Perpanjangan SAR untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

7 hours ago
Mie Gacoan Buka Gerai Caruban, 70 Warga Lokal Diprioritaskan
News

Mie Gacoan Buka Gerai Caruban, 70 Warga Lokal Diprioritaskan

9 hours ago
Auto Draft
News

81 AE Rayakan HUT Ke-14 dengan Line Dance dan Parade Koes Plus

9 hours ago
Auto Draft
News

Grebeg Maulud Banjarsari Kulon Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga

9 hours ago
Menhub, 130 Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih dalam Pencarian
News

Menhub, 130 Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih dalam Pencarian

10 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Gubernur Banten Dorong Perpanjangan SAR untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Gubernur Banten Dorong Perpanjangan SAR untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

September 13, 2026
Mie Gacoan Buka Gerai Caruban, 70 Warga Lokal Diprioritaskan

Mie Gacoan Buka Gerai Caruban, 70 Warga Lokal Diprioritaskan

September 13, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Petani Ngawi Diminta Waspada, Polisi Bekuk Dua Terduga Pencuri Mesin Diesel Alkon

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In