IndonesiaBuzz: Boyolali, 23 September 2025 – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali digugat seorang warga lanjut usia, Surati (80), ke Komisi Informasi Jawa Tengah (Jateng). Gugatan ini dilayangkan karena BPN disebut menolak memberikan informasi riwayat pendaftaran tanah dan dokumen warkah tanah yang diduga jadi dasar penerbitan sertifikat hak milik (SHM).
Kuasa hukum Surati, Ricky Kristiatno, menyebut perjuangan kliennya dimulai sejak 2021-2022. Saat itu Surati ditetapkan sebagai ahli waris oleh Pengadilan Agama Boyolali. Namun, tanah warisan yang diyakininya milik keluarga justru sudah bersertifikat atas nama orang lain.
“Bu Surati sudah berulang kali mempertanyakan ke BPN Boyolali. Bahkan sudah menyerahkan bukti penetapan ahli waris dari pengadilan. Tapi tetap ditolak,” kata Ricky saat dihubungi wartawan, Senin (22/9/25).
Karena itu, Surati bersama tim kuasa hukum NET Attorney mengajukan sengketa informasi publik melawan ATR BPN Boyolali di Komisi Informasi Jateng. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 022/SI/VI/2025.
“Ada dua bidang tanah, yaitu pekarangan dan sawah. Dasarnya letter C. Itu warisan ibu Surati karena dia ahli waris satu-satunya. Tapi tiba-tiba tanah itu jadi beberapa sertifikat atas nama orang lain,” jelas Ricky.
Ia menduga ada praktik mafia tanah karena tidak pernah ada transaksi jual-beli, hibah, maupun pemindahan hak. Bahkan, ada dugaan pemalsuan dokumen asal-usul keluarga.
Ricky merinci, tanah pekarangan seluas 5.405 meter persegi kini sudah berdiri beberapa rumah, sementara sawah yang disengketakan luasnya 1.575 meter persegi.
Selain di Komisi Informasi, Ricky juga melaporkan dugaan pemalsuan akta autentik ke Polda Jateng. Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Boyolali.
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Boyolali, Nanang Suwasono, membenarkan adanya sengketa informasi tersebut. Namun ia menegaskan dokumen riwayat tanah dan warkah termasuk informasi yang dikecualikan.
“Itu diatur pasal 192 Permeneg Agraria Nomor 3 Tahun 1997, sehingga kami menunggu rujukan dari Sekjen Kementerian Agraria,” kata Nanang.
Nanang menyebut Surati memang ditetapkan sebagai ahli waris, tetapi objek tanah yang disengketakan bukan lagi milik keluarganya. Menurutnya, peralihan tanah dilakukan sejak 1994, jauh sebelum Sumi (saudara Surati) dan suaminya meninggal pada 2010 dan 2022.
“Jadi, saat tahun 2023 Surati ditetapkan sebagai ahli waris, sebenarnya harta warisnya sudah tidak ada karena dibagi sejak 1994,” ujarnya.
Nanang menambahkan, urusan letter C merupakan kewenangan desa, bukan BPN. Ia menegaskan BPN hanya akan membuka informasi kepada pihak yang memiliki hubungan hukum langsung dengan objek tanah.







