IndonesiaBuzz: Wonosobo, 18 November 2025 – Unit Reskrim Polsek Mojotengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Mojotengah. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Mojotengah, Iptu Sudigdo, Selasa (18/11/25) siang.
Iptu Sudigdo menjelaskan, tersangka berinisial H (35), warga Wonosobo, ditangkap setelah melalui penyelidikan sejak laporan pertama masuk pada Rabu, 10 September 2025. Laporan itu menyebutkan sepeda motor milik warga Keseneng, Mojotengah, hilang dicuri.
“Kejadian berawal Selasa malam, 9 September 2025. Korban memarkir motornya di teras rumah tanpa dikunci stang. Keesokan paginya pukul 05.30 WIB, sepeda motornya sudah tidak ada di tempat,” jelas Iptu Sudigdo.
Kapolsek menambahkan, modus tersangka dengan menarik sepeda motor ke jalan raya dan mendorongnya dalam kondisi mesin mati.
Berdasarkan penyelidikan, H berhasil diamankan pada Jumat, 24 Oktober 2025, saat mengendarai sepeda motor dan berusaha melarikan diri.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Wonosobo. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tambahnya. (Hermawan Putra/Koresponden Wonosobo)







