IndonesiaBuzz : Madiun, 5 Januari 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang menyusul kecelakaan kendaraan roda empat yang menabrak palang pintu perlintasan JPL 35 di emplasemen Stasiun Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Senin (5/1/2026).
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 09.26 WIB di KM 200+703 saat petugas tengah melayani perjalanan KA Sancaka (PLB 83B).
Meski palang pintu dalam kondisi tertutup dan perlintasan terlayani, sebuah mobil Daihatsu Taruna bernomor polisi AE 1658 RO dari arah utara tetap melintas dan menabrak barrier pintu perlintasan nomor 1 hingga patah.
Akibat benturan tersebut, kendaraan terguling di badan jalan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, memastikan bahwa jalur kereta api baik hulu maupun hilir dalam kondisi aman dan tidak terdapat perjalanan kereta api yang terganggu akibat kejadian tersebut.
Penanganan dilakukan secara cepat melalui koordinasi lintas unit KAI dan aparat kepolisian setempat.
“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Oleh karena itu, kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu perlintasan adalah kunci utama keselamatan. Setiap pelanggaran berpotensi membahayakan nyawa, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api,” tegas Tohari.
Pasca kejadian, KAI Daop 7 Madiun melakukan koordinasi dengan Kepala Stasiun Kedunggalar, Unit Pengamanan (PAM), serta Unit Sintelis 7.1 Ngawi untuk perbaikan pintu perlintasan.
Jalur kereta api dinyatakan aman oleh KAREST JR 7.9 Ngawi, sementara penanganan kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Polsek Kedunggalar.
KAI menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang serta melarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Melalui kejadian ini, KAI Daop 7 Madiun kembali mengajak seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di perlintasan sebidang kereta api. (@Arn/Hms)







