Wednesday, April 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Mobil Tabrak Palang Pintu di Kedunggalar, KAI Ingatkan Disiplin di Perlintasan Sebidang

by Arn
January 5, 2026
Reading Time: 2 mins read
Auto Draft

Insiden di JPL 35 Terjadi Saat KA Sancaka Melintas, Jalur Kereta Dipastikan Aman | Senin, 5 Januari 2025 | Foto : (Dok. KAI)

IndonesiaBuzz : Madiun, 5 Januari 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang menyusul kecelakaan kendaraan roda empat yang menabrak palang pintu perlintasan JPL 35 di emplasemen Stasiun Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Senin (5/1/2026).

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 09.26 WIB di KM 200+703 saat petugas tengah melayani perjalanan KA Sancaka (PLB 83B).

Meski palang pintu dalam kondisi tertutup dan perlintasan terlayani, sebuah mobil Daihatsu Taruna bernomor polisi AE 1658 RO dari arah utara tetap melintas dan menabrak barrier pintu perlintasan nomor 1 hingga patah.

Akibat benturan tersebut, kendaraan terguling di badan jalan.

BeritaTerkait

Dugaan Skema Pinjaman Mencekik di Magetan: Terancam Kehilangan Aset, Korban Mengadu ke Polisi

Mulai 1 Mei, KA Sangkuriang Layani Rute Bandung–Ketapang via Madiun

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, memastikan bahwa jalur kereta api baik hulu maupun hilir dalam kondisi aman dan tidak terdapat perjalanan kereta api yang terganggu akibat kejadian tersebut.

Penanganan dilakukan secara cepat melalui koordinasi lintas unit KAI dan aparat kepolisian setempat.

“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Oleh karena itu, kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu perlintasan adalah kunci utama keselamatan. Setiap pelanggaran berpotensi membahayakan nyawa, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api,” tegas Tohari.

Pasca kejadian, KAI Daop 7 Madiun melakukan koordinasi dengan Kepala Stasiun Kedunggalar, Unit Pengamanan (PAM), serta Unit Sintelis 7.1 Ngawi untuk perbaikan pintu perlintasan.

Jalur kereta api dinyatakan aman oleh KAREST JR 7.9 Ngawi, sementara penanganan kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Polsek Kedunggalar.

KAI menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang serta melarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Melalui kejadian ini, KAI Daop 7 Madiun kembali mengajak seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di perlintasan sebidang kereta api. (@Arn/Hms)

Tags: Berita ngawiKAI Daop 7 MadiunLaka Perlintasan Sebidang
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
Halo Jatim

Dugaan Skema Pinjaman Mencekik di Magetan: Terancam Kehilangan Aset, Korban Mengadu ke Polisi

16 hours ago
Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas dan Korban Dapat Pendampingan Penuh
News

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas

20 hours ago
Pemerintah Targetkan Normalisasi Jalur Kereta di Bekasi Timur Sore Ini, Korban Tewas Bertambah 15 Orang
News

Pemerintah Targetkan Normalisasi Jalur Kereta di Bekasi Timur Sore Ini, Korban Tewas Bertambah 15 Orang

21 hours ago
Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA-KRL di Bekasi, Instruksikan Investigasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Perkeretaapian
News

Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA-KRL di Bekasi, Instruksikan Investigasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Perkeretaapian

1 day ago
Basarnas Pastikan Evakuasi Korban Kecelakaan KA-KRL di Bekasi Timur Rampung, Seluruh Korban Perempuan
News

Basarnas Pastikan Evakuasi Korban Kecelakaan KA-KRL di Bekasi Timur Rampung, Seluruh Korban Perempuan

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Auto Draft

Dugaan Skema Pinjaman Mencekik di Magetan: Terancam Kehilangan Aset, Korban Mengadu ke Polisi

April 28, 2026
Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas dan Korban Dapat Pendampingan Penuh

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas

April 28, 2026

TERPOPULER

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In