IndonesiaBuzz: Jakarta, 31 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (30/1/26) siang dan berlangsung lebih dari empat jam.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan masih difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara yang saat ini dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Karena pemeriksaannya masih fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK. Pasal yang digunakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, dalam proses tersebut auditor BPK memimpin penuh pemeriksaan terhadap Gus Yaqut, sementara KPK mendampingi proses pendalaman materi. Pemeriksaan diarahkan untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan kuota haji.
Usai menjalani pemeriksaan, Gus Yaqut menyatakan telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik. “Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,” ujarnya singkat di lokasi.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus ini pada 9 Januari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama saat itu.
KPK menegaskan auditor BPK masih terus melakukan kalkulasi untuk memastikan nilai pasti kerugian keuangan negara. Hasil penghitungan tersebut akan menjadi dasar lanjutan proses hukum, termasuk penentuan langkah penahanan dan penyusunan konstruksi perkara secara utuh.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji yang bersentuhan langsung dengan kepentingan jutaan umat, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pelayanan keagamaan. @yudi







