Indonesiabuzz: Jakarta – Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, telah mengajukan izin cuti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Izin ini mencakup cuti kerja dan cuti terkait pendaftaran calon presiden (capres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan, “(Prabowo) mengajukan dua surat izin kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Setneg),” pada Jumat (20/10/2023).
Namun, dalam surat izin yang diajukan oleh Prabowo, tanggal cuti kerja belum disertakan. Ari menambahkan, “Waktunya akan disusulkan.”
Selain permohonan cuti kerja, Setneg juga menerima surat pertama yang meminta persetujuan dari Presiden Jokowi untuk pencalonan Prabowo sebagai capres, yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). Koalisi ini terdiri dari Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, dan Partai Demokrat. Selain partai politik, Prabowo juga mendapat dukungan dari beberapa partai nonparlemen dan partai baru yang akan bersaing dalam Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sejak 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023. Hingga saat ini, dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah mendaftar di KPU. Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar didukung oleh Nasdem, PKB, dan PKS, sementara pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat dukungan dari PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo. @wara-e







