IndonesiaBuzz: Solo, 14 April 2024 – Pemerintah Kota Solo secara tegas menetapkan kebijakan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib masuk kantor meskipun terdapat ketentuan dari pemerintah pusat mengenai pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO) dan rumah (Work From Home/WFH).
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, yang menyatakan bahwa surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas tidak berlaku di Kota Solo.
“Tidak ada ASN yang WFH di Kota Solo. Kami sudah sampaikan 100% masuk kantor. Kecuali ASN Jakarta itu rumahnya ada yang di Bogor, mudiknya jauh, [ASN] kami hanya Soloraya,” jelas Teguh dalam wawancara di Solo Safari, Minggu (14/4/2024).
Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, menegaskan bahwa ASN di Solo wajib masuk kantor pada hari Selasa (16/4/2024), meskipun tidak ada apel bersama. Pemkot Solo juga akan menggelar acara halal bihalal dan doa bersama sebagai bagian dari kegiatan di kantor.
“Ada mekanisme presensi, siapa yang tidak datang akan tercatat,” jelas Dwi.
Dwi juga menegaskan bahwa alasan absen ASN akan diperhitungkan, seperti kondisi sakit. Namun, ASN yang mengajukan cuti tahunan setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024 tidak akan diperbolehkan.
“Kalau ada ASN yang ingin mencoba, saya akan panggil. Sanksi untuk tidak masuk kantor minimal akan berupa peringatan. Jika terjadi pelanggaran berulang, sanksi bisa mencakup pelepasan jabatan atau penurunan jabatan,” ungkapnya.
Dwi juga menjelaskan bahwa ASN memiliki hak cuti tahunan, di mana jika tidak diambil pada tahun tersebut, akan bertambah pada tahun berikutnya. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk tahun ketiga, di mana hak cuti harus diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa pengombinasian tugas kedinasan dari kantor dan dari rumah dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Meskipun demikian, untuk instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, WFO tetap diterapkan secara optimal.
“Untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” tutupnya.







