IndonesiaBuzz: Ekonomi & Bisnis – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, menegaskan pentingnya mendukung warung Madura dan toko kelontong lainnya dalam menghadapi persaingan dengan ritel modern. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta , Selasa (30/4/2024).
Teten Masduki menyoroti bahwa keberadaan warung Madura dan toko kelontong merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat yang selama ini terpinggirkan oleh ritel modern. “Pemerintah menyadari itu. Jangan sampai warung tradisional ini menjadi terpinggirkan. Ini menjadi komitmen pemerintah,” ujarnya.
Dalam upaya mendukung warung-warung tradisional tersebut, Teten Masduki menekankan pentingnya kebijakan yang mendukung keberadaan mereka. Dia juga memastikan bahwa semua peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, harus memuat kebijakan yang mendukung keberadaan warung Madura dan toko kelontong lainnya.
“Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkomitmen melindungi warung-warung tradisional dan UMKM dari ekspansi ritel modern,” tambahnya.
Teten Masduki juga mengklarifikasi isu terkait pelarangan jam operasional warung Madura buka 24 jam. Menurutnya, tidak ada aturan spesifik yang melarang warung kelontong milik masyarakat buka 24 jam. Dia menegaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 hanya mengatur jam operasional ritel modern, sehingga toko milik masyarakat dapat beroperasi sesuai kebutuhan konsumen.
Dengan demikian, komitmen pemerintah dalam mendukung warung Madura dan toko kelontong lainnya menjadi semakin jelas, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keberagaman ekonomi dan mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.
Komentar dan pandangan Teten Masduki ini diharapkan dapat menginspirasi langkah-langkah konstruktif lebih lanjut dalam menjaga keseimbangan antara ritel modern dan warung tradisional di tanah air.







