IndonesiaBuzz: Jakarta, 15 Januari 2024 – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengumumkan bahwa jalur pendakian Gunung Lawu via Karanganyar, Jawa Tengah, ditutup sementara karena kondisi cuaca ekstrem. Pernyataan ini disampaikan dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Senin (15/1/2024).
“Jalur pendakian Gunung Lawu via Karanganyar ini sementara ditutup karena kondisi cuaca ekstrem,” ungkap Sandi dalam konferensi pers.
Menteri Sandiaga menekankan pentingnya mensosialisasikan informasi penutupan jalur pendakian kepada masyarakat guna menghindari potensi risiko. “Kita pastikan agar ini tersosialisasikan dengan masif supaya aktivitas para pendaki dan aktivitas masyarakat untuk diperhatikan bahwa Gunung Lawu via Karanganyar sekarang ditutup sementara. Mari kita pastikan cuaca ekstrem ini tidak memakan korban,” ujarnya.
Selain mengantisipasi dampak cuaca ekstrem, Sandiaga Uno juga menyoroti sisa material pasca kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Lawu yang terjadi pada akhir tahun 2023. “Kita juga antisipasi material pasca kebakaran yang ada di lahan 185 hektar ini karena kita kedepankan CSHE, Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan), dan 4K yaitu Kesehatan, Keamanan, Ketertiban, dan Kenyamanan,” tuturnya.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Menteri Sandi menyebut bahwa Indonesia masih dilanda cuaca ekstrem dalam beberapa bulan ke depan. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan kegiatan wisata dan ekonomi kreatif.
“Kita masih menghadapi cuaca ekstrim beberapa bulan ke depan. Oleh karena itu, mari kita waspadai dengan penuh kehati-hatian dalam kita berkegiatan wisata dan ekonomi kreatif,” ucap Sandi.
Jalur pendakian Gunung Lawu via Karanganyar ditutup sementara sejak Jumat (12/1) malam hingga waktu yang belum ditentukan. Penutupan ini dilakukan berdasarkan surat edaran dari Perhutani Nomor 0013/043.7/Sra/Divre Jateng/2024.







