IndonesiaBuzz: Jakarta, 22 Januari 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pergantian Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat tiga pegawai pajak di wilayah tersebut. Jabatan Kakanwil DJP Jakarta Utara kini diisi oleh Untung Supardi, menggantikan Wansepta Nirwanda.
Pergantian itu dilakukan sebagai bentuk penegasan tanggung jawab pimpinan atas pelanggaran yang terjadi di bawah kewenangannya. Meski tidak terlibat langsung dalam perkara OTT, Wansepta Nirwanda untuk sementara dirumahkan dan akan dimutasi ke jabatan lain.
“Diistirahatkan dulu sementara, dirumahkan. Nanti kita cari jabatan yang pas untuk beliau. Walaupun tidak terlibat langsung, sebagai Kakanwil dia tetap harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di bawahnya,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Gambir, Kamis (22/1/2026).
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga pegawai pajak di lingkungan DJP Jakarta Utara sebagai tersangka dalam OTT. Mereka masing masing adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Kementerian Keuangan langsung melakukan rotasi dan pengisian sejumlah jabatan strategis. Selain melantik Untung Supardi sebagai Kakanwil DJP Jakarta Utara, Menkeu juga menunjuk Gorga Parlaungan sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara, serta Andika Arisandi sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda di KPP Madya Jakarta Utara.
Purbaya menegaskan, pimpinan tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab apabila anak buahnya melakukan pelanggaran, terlebih jika tidak ada upaya deteksi dan pengawasan yang memadai. Menurutnya, pengawasan melekat merupakan kewajiban mutlak setiap atasan.
“Jangan sampai terlibat, tapi jangan juga sampai dikibuli. Bawahannya main main, atasannya tidak tahu. Itu tidak bisa dibenarkan. Karena itu kami ambil langkah strategis, sampai ke level Kakanwil pun kita mutasikan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa satu orang yang menyimpang dapat merusak kepercayaan publik dan mencederai kerja keras ribuan pegawai pajak lainnya. Oleh karena itu, Purbaya menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas bagi pegawai yang terbukti melakukan penyimpangan.
“Sanksinya bisa berupa mutasi ke wilayah terpencil hingga penghentian, sesuai dengan tingkat pelanggaran. Ini bukan karena emosi atau sekadar menunjukkan ketegasan, tetapi karena negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan,” ujarnya.
Langkah tegas tersebut, menurut Purbaya, merupakan bagian dari upaya pembenahan menyeluruh di tubuh Direktorat Jenderal Pajak guna memulihkan kepercayaan publik dan memastikan tata kelola perpajakan berjalan bersih, profesional, dan berintegritas. @yudi







