IndonesiaBuzz: Jakarta, 12 Februari 2026 – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat dan insan pers melaporkan rumah sakit yang menolak pasien BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), khususnya yang mengidap penyakit katastropik. Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak karena pembiayaan telah dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Saya minta bantuan juga teman-teman wartawan, kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu, tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS,” ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/26).
Menurut Budi, pasien dengan penyakit katastropik, yakni penyakit berbiaya tinggi dan berisiko fatal seperti kanker, gagal ginjal, penyakit jantung, atau stroke, tidak boleh mengalami penghentian layanan hanya karena persoalan administratif kepesertaan.
Ia memastikan akan menindaklanjuti secara langsung setiap laporan penolakan layanan. “Nanti kalau masuk, dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya,” tegasnya.
Budi menjelaskan, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit di Indonesia. Surat tersebut menegaskan kewajiban fasilitas layanan kesehatan untuk tetap melayani pasien BPJS PBI yang mengidap penyakit katastropik.
“Yang kalau dihentikan layanan kesehatannya berisiko nyawa, itu otomatis sudah direaktivasikan kembali dan bisa datang seperti biasa,” imbuh Budi.
Kebijakan reaktivasi otomatis ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada pasien dalam kondisi kritis yang terhambat aksesnya akibat status kepesertaan nonaktif.
Pernyataan Menkes muncul di tengah perhatian publik terhadap akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan, terutama peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah. Pemerintah menegaskan, prinsip utama program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah menjamin kesinambungan layanan, terlebih untuk penyakit yang mengancam keselamatan jiwa.
Dengan adanya mekanisme pelaporan dan pengawasan lintas kementerian, pemerintah berharap tidak ada lagi kasus penolakan layanan terhadap pasien BPJS PBI. Masyarakat diminta aktif melaporkan dugaan pelanggaran agar dapat segera ditindaklanjuti.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa perlindungan kesehatan bagi warga miskin dan rentan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan mandat konstitusional yang wajib dijalankan tanpa diskriminasi. @yudi







