Tuesday, June 16, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Mengaku Wartawan, Anggota LSM Tertangkap Edarkan Sabu di Madiun

by Nor Eko
May 14, 2025
Reading Time: 1 min read
Mengaku Wartawan, Anggota LSM Tertangkap Edarkan Sabu di Madiun

oknum LSM beserta barang bukti yang diamankan Polres Madiun Kota (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Madiun, 14 Mei 2025 – Seorang pria berinisial HR (35), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. HR diamankan pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Serayu, Kota Madiun.

Saat ditangkap, HR sempat mengaku sebagai wartawan. Namun setelah dilakukan penyelidikan, pria tersebut diketahui bukan jurnalis resmi, melainkan anggota dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Banaspati.

“Kami telah mengamankan seorang pria yang mengaku wartawan saat tertangkap tangan mengedarkan narkoba di wilayah Kota Madiun,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, dalam konferensi pers, Senin (12/5/2025).

Penangkapan HR berawal dari informasi masyarakat. Polisi mendapati HR hendak melakukan transaksi narkotika dan menyembunyikan sabu seberat 1,07 gram dalam bungkus masker yang kemudian dibuang di pinggir jalan.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

“Awalnya mengaku dari media, tapi ternyata bukan. Pelaku merupakan bagian dari LSM. Barang bukti sabu ditemukan dalam masker dan sempat dibuang pelaku,” jelas Wiwin.

HR diketahui tinggal di rumah kos di kawasan Jalan Cempaka, Caruban. Sementara itu, seorang rekan pelaku berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, menegaskan bahwa HR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara menanti pelaku,” tegas Tri.

Tags: lsmSabuwartawan gadungan
Share220SendScan

Trending

Uncategorized

Household Jamais Authoritative Medical insurance Marketplace

2 hours ago
Uncategorized

The fresh Impact away from Do it on your Mental health

2 hours ago
Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional
Halo Jatim

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

4 hours ago
KPK Periksa Direktur Batu Bara Kementerian ESDM dalam Pengusutan Dugaan Gratifikasi Tambang di Kutai Kartanegara
News

KPK Periksa Direktur Batu Bara Kementerian ESDM dalam Pengusutan Dugaan Gratifikasi Tambang di Kutai Kartanegara

11 hours ago
Satlantas Polres Wonogiri Intensifkan Pengaturan Pagi, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas di Jam Sibuk
News

Satlantas Polres Wonogiri Intensifkan Pengaturan Pagi, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas di Jam Sibuk

12 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Household Jamais Authoritative Medical insurance Marketplace

June 15, 2026

The fresh Impact away from Do it on your Mental health

June 15, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In