IndonesiaBuzz: Madiun, 14 Mei 2025 – Seorang pria berinisial HR (35), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. HR diamankan pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Serayu, Kota Madiun.
Saat ditangkap, HR sempat mengaku sebagai wartawan. Namun setelah dilakukan penyelidikan, pria tersebut diketahui bukan jurnalis resmi, melainkan anggota dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Banaspati.
“Kami telah mengamankan seorang pria yang mengaku wartawan saat tertangkap tangan mengedarkan narkoba di wilayah Kota Madiun,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, dalam konferensi pers, Senin (12/5/2025).
Penangkapan HR berawal dari informasi masyarakat. Polisi mendapati HR hendak melakukan transaksi narkotika dan menyembunyikan sabu seberat 1,07 gram dalam bungkus masker yang kemudian dibuang di pinggir jalan.
“Awalnya mengaku dari media, tapi ternyata bukan. Pelaku merupakan bagian dari LSM. Barang bukti sabu ditemukan dalam masker dan sempat dibuang pelaku,” jelas Wiwin.
HR diketahui tinggal di rumah kos di kawasan Jalan Cempaka, Caruban. Sementara itu, seorang rekan pelaku berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, menegaskan bahwa HR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara menanti pelaku,” tegas Tri.



