IndonesiaBuzz : Madiun, 20 Oktober 2025 – Proses mediasi antara Dwi Ernawati, nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) asal Kabupaten Madiun, dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.
Hingga kini, belum ada titik temu antara kedua belah pihak dalam penyelesaian sengketa perbankan tersebut.
Dalam sidang mediasi ketiga yang digelar Senin (20/10/2025), pihak Bank Mandiri belum siap memberikan jawaban tertulis atas proposal penyelesaian yang diajukan penggugat.
“Sampai dengan mediasi ketiga ini, belum ada kesepakatan. Tergugat belum siap menyampaikan jawaban tertulis dan minta waktu minggu depan,” ujar Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum Dwi Ernawati, usai sidang mediasi.
Ia menjelaskan bahwa majelis hakim memberikan waktu 30 hari untuk proses mediasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika dalam jangka waktu tersebut belum tercapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan sidang pokok perkara. Namun, waktu mediasi bisa diperpanjang atas kesepakatan para pihak yang bersengketa,” jelasnya.
Advokat spesialis perkara perbankan itu menegaskan bahwa pihaknya masih berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke pokok perkara.
“Baik penggugat maupun tergugat sama-sama berharap ada penyelesaian damai. Akan tetapi, tentu prosedurnya tetap harus dijalankan, termasuk penyampaian jawaban tertulis dari pihak tergugat,” ungkapnya.
Dalam proposal penyelesaian yang diajukan ke Bank Mandiri, penggugat menyampaikan empat tuntutan utama, antara lain:
1. Ganti rugi material berupa pengembalian seluruh angsuran yang telah dibayarkan.
2. Permintaan agar Bank Mandiri mengeluarkan surat pemutihan atau keterangan ke OJK untuk membersihkan catatan kredit nasabah.
3. Ganti rugi immaterial senilai Rp5 miliar.
4. Pemulihan nama baik dengan tambahan nilai gugatan sebesar Rp5 miliar.
Sementara itu, legal officer Bank Mandiri, Hananto, yang hadir dalam sidang mediasi, belum bersedia memberikan pernyataan resmi kepada media.
“Mohon maaf belum bisa memberikan keterangan. Nanti akan kami sampaikan (permintaan konfirmasi),” ucapnya singkat saat meninggalkan Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Kasus gugatan ini kini masih dalam tahap mediasi dan akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Semua pihak diharapkan dapat mencapai solusi win-win agar proses hukum tidak berlarut dan hak nasabah tetap terlindungi. (Arn/Tim)