Indonesiabuzz.com : Surakarta, 11 Juni 2025 – Usai viral karena menggunakan bahan makanan nonhalal, Rumah makan Ayam Goreng Widuran yang salah satu outletnya berada di Jl. Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Kec. Jebres, kota Surakarta, Jawa Tengah, harus tutup sementara. Setelah mendapatkan status sebagai nonhalal, rumah makan tersebut diijinkan untuk buka kembali. Tentang hal diijinkan buka kembali tersebut juga dinyatakan oleh walikota Solo Respati Adi.
Setelah buka kembali dengan status nonhalal, tak berselang lama kemudian pemilik rumah makan Ayam Goreng Widuran dilaporkan ke Polresta Solo oleh seorang anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto.
Laporan tersebut dilakukan Sugeng lantaran dirinya merasa tertipu oleh pihak rumah makan tersebut. Pasalnya, dirinya tak terima karena pemilik tidak memberikan informasi apapun terkait bahan nonhalal yang digunakan di restonya.
Diketahui kemudian bahwa Sugeng pernah membeli 15 box nasi dengan nominal pembelian sebasar 685 ribu pada tanggal 5 Juni 2025 lalu.
Politikus PKS tersebut mengatakan, seharusnya penggunaan produk nonhalal diinformasikan kepada pelanggan, bukannya diam saja melihat pembelinya juga banyak dari kalangan muslim dan muslimah.
“Jelas-jelas di sana mengandung produk nonhalal, tapi mengapa (saat) yang datang mengambil dan membayar produknya mengenakan jilbab, tidak ada informasi (dari pihak rumah makan) jika produknya nonhalal. Itu jadi dasar laporan saya, dan juga telah viral di sana menjual produk nonhalal,” ucapnya tegas.
“Pernah dicantumkan dalam spanduk dan kotaknya, ada simbol halal di situ. Sebagian teman-teman di Komisi 4 pelanggan di sana, berarti sudah lama. Bahkan ada yang menjadikan produk ayam goreng Widuran ingkungnya jadi oleh-oleh untuk jemaah pengajiannya. Karena sangking yakinnya bahwa halal. Karena apa, karena tertipu tidak ada informasi nonhalal itu,” lanjut Sugeng.
Aduan yang dibuat Sugeng telah diterima unit Reskrim Polresta Solo dengan surat tanda bukti penerimaan pengaduan nomor: STBP/411/VI/ 2025 / Reskrim. (Ananda-Red)







