Indonesiabuzz.com : Jatim, 18 Juni 2025 – Polres Tuban berhasil amankan dua orang terduga anggota akun media sosial Facebook Gay Tuban, yakni J (45) dan AJ (30). Penangkapan yang merupakan hasil dari pengembangan kasus serupa yang sebelumnya ditangani Polda Jatim ini, adalah tindak lanjut dari Polres Tuban setelah diketahui bahwa kasus serupa dari Polda Jatim tersebut ternyata berhubungan erat dengan kasus serupa yang berada di wilayah hukum Polres Tuban.
Pasalnya, penangkapan dua orang terduga admin Facebook Gay Surabaya oleh Polda Jatim yang berinisial MF (24) dan GR (36), mendapati adanya hubungan erat dengan grup Facebook Gay Tuban. Dari situ, Polres Tuban akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku.
“Dua orang yang kita amankan dan kasus ini masih terus kita dalami. Untuk grup Facebook ini dibuat sekitar tahun 2010 dengan jumlah anggota seribu orang,” kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robbin Alexander, Rabu (18/6/2025).
Dari hasil penggeledahan, pihak Polres Tuban mendapatkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar akun Facebook, alat-alat fantasi seperti cambuk dan ikat, serta foto beberapa orang belia yang dipajang di dinding kamar pelaku.
“Di kamar pelaku juga kita amankan beberapa foto yang diduga kuat untuk tujuan fantasi,” imbuh AKP Dimas Alexander.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” pungkas AKP Dimas Alexander. (Ananda-Red)







