Indonesiabuzz.com : Madiun, 30 November 2024 – Seorang tenaga honorer dari Pemkot Madiun dengan inisial APP (24) ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Madiun lantaran tertangkap basah bermain judi online. APP ditangkap di pinggir Jl. Perintis Kemerdekaan, Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin (4/11/2024).
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto membenarkan adanya penangkapan oknum tenaga honorer terkait kasus judi online.
“Tersangka APP kami tangkap pada Senin (4/11/2024) lalu di pinggir jalan di Kota Madiun,” kata Agus saat dikonfirmasi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah handphone yang digunakan APP untuk bermain judi online, satu buku rekening dan kartu ATM milik tersangka APP.
Tersangka APP dijerat dengan Pasal 43 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian dapat diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain APP, polisi juga telah menangkap lima tersangka lainnya dalam kasus judi online di lokasi yang berbeda dalam satu bulan terakhir. Lima tersangka tersebut terdiri dari pemain judi dan mereka yang menerima endorse dari situs judi di media sosial milik masing-masing tersangka. Empat tersangka yang ditangkap saat bermain judi online adalah MRM, warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, RN, yang merupakan warga Desa Pilangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, VS, seorang warga Desa Jatirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, kemudian DA, warga Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. (Puthut-Red)