Monday, October 5, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Politik & Pemerintahan

Mahkamah Konstitusi Nyatakan Ambang Batas Parlemen 4% Tidak Sesuai dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat

by Redaksi IndonesiaBuzz
March 2, 2024
Reading Time: 2 mins read
Mahkamah Konstitusi Nyatakan Ambang Batas Parlemen 4% Tidak Sesuai dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat

IndonesiaBuzz: Jakarta, 2 Maret 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Putusan tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis (29/2/2024), MK mengabulkan sebagian permohonan dari Perludem, menyatakan bahwa Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya dengan telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan Amar Putusan yang menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen. Selain itu, MK menyoroti disproporsionalitas hasil pemilu yang terjadi, di mana suara pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR secara proporsional.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa ambang batas parlemen memiliki dampak langsung terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR, yang seharusnya terjaga proporsionalitasnya. MK menyoroti fakta bahwa ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih, terutama ketika suara lebih banyak namun tidak menghasilkan kursi karena partainya tidak mencapai ambang batas.

BeritaTerkait

Indeks Desa 2026 Catat 174 Desa Mandiri di Madiun

Harun Arrasyid Tegaskan Belum Nyatakan Diri Maju sebagai Wabup Ponorogo

MK menegaskan bahwa penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen harus didasarkan pada metode dan argumen yang memadai, agar tidak melanggar hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas. Mahkamah juga menilai bahwa kebijakan ambang batas parlemen perlu segera mengalami perubahan, mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, penyerderhanaan partai politik, dan keterlibatan semua pihak yang peduli terhadap penyelenggaraan pemilihan umum.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen perlu diubah dengan memperhatikan beberapa aspek, termasuk desain yang berkelanjutan, menjaga proporsionalitas sistem pemilu, penyerderhanaan partai politik, penyelesaian sebelum Pemilu 2029, dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Pernyataan Mahkamah Konstitusi ini menjadi sorotan karena menunjukkan kebijakan ambang batas parlemen yang tidak memadai dapat mengakibatkan disproporsionalitas sistem pemilu dan mereduksi hak konstitusional pemilih. Mahkamah mendorong perubahan yang lebih baik untuk menjaga prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, dan keadilan pemilu di masa yang akan datang. @cinde

Tags: ambang batas parlemenMKparlemenpartai
Share219SendScan

Trending

Prabowo Panggil Kepala Bakom di Hambalang, Tekankan Komunikasi Pemerintah Harus Dekat dengan Masyarakat
News

Prabowo Beri Arahan Kepala Bakom, Minta Pemerintah Lebih Terbuka ke Masyarakat

5 hours ago
KPU Wonogiri Coret 8.889 Pemilih dari Data PDPB Triwulan III 2026
News

KPU Wonogiri Coret 8.889 Pemilih dari Data PDPB Triwulan III 2026

5 hours ago
HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial
News

HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial

6 hours ago
Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
News

Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

9 hours ago
PIIAD Wonogiri Dorong Perempuan Lestarikan Batik Lewat Pelatihan Membatik
News

PIIAD Wonogiri Dorong Perempuan Lestarikan Batik Lewat Pelatihan Membatik

10 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Prabowo Panggil Kepala Bakom di Hambalang, Tekankan Komunikasi Pemerintah Harus Dekat dengan Masyarakat

Prabowo Beri Arahan Kepala Bakom, Minta Pemerintah Lebih Terbuka ke Masyarakat

October 4, 2026
KPU Wonogiri Coret 8.889 Pemilih dari Data PDPB Triwulan III 2026

KPU Wonogiri Coret 8.889 Pemilih dari Data PDPB Triwulan III 2026

October 4, 2026

TERPOPULER

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

Jadwal Pencoblosan Pilkades Wonogiri Berubah, Kini Ditetapkan 25 November 2026

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In