Monday, August 17, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Politik & Pemerintahan

Mahkamah Konstitusi Nyatakan Ambang Batas Parlemen 4% Tidak Sesuai dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat

by Redaksi IndonesiaBuzz
March 2, 2024
Reading Time: 2 mins read
Mahkamah Konstitusi Nyatakan Ambang Batas Parlemen 4% Tidak Sesuai dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat

IndonesiaBuzz: Jakarta, 2 Maret 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Putusan tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis (29/2/2024), MK mengabulkan sebagian permohonan dari Perludem, menyatakan bahwa Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya dengan telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan Amar Putusan yang menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen. Selain itu, MK menyoroti disproporsionalitas hasil pemilu yang terjadi, di mana suara pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR secara proporsional.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa ambang batas parlemen memiliki dampak langsung terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR, yang seharusnya terjaga proporsionalitasnya. MK menyoroti fakta bahwa ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih, terutama ketika suara lebih banyak namun tidak menghasilkan kursi karena partainya tidak mencapai ambang batas.

BeritaTerkait

Hari Wuryanto Dorong KDKMP dan MBG Perkuat Ekonomi Desa

BMT MBS Syariah Tak Respons, Disperdagkop Madiun Turun Tangan

MK menegaskan bahwa penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen harus didasarkan pada metode dan argumen yang memadai, agar tidak melanggar hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas. Mahkamah juga menilai bahwa kebijakan ambang batas parlemen perlu segera mengalami perubahan, mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, penyerderhanaan partai politik, dan keterlibatan semua pihak yang peduli terhadap penyelenggaraan pemilihan umum.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen perlu diubah dengan memperhatikan beberapa aspek, termasuk desain yang berkelanjutan, menjaga proporsionalitas sistem pemilu, penyerderhanaan partai politik, penyelesaian sebelum Pemilu 2029, dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Pernyataan Mahkamah Konstitusi ini menjadi sorotan karena menunjukkan kebijakan ambang batas parlemen yang tidak memadai dapat mengakibatkan disproporsionalitas sistem pemilu dan mereduksi hak konstitusional pemilih. Mahkamah mendorong perubahan yang lebih baik untuk menjaga prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, dan keadilan pemilu di masa yang akan datang. @cinde

Tags: ambang batas parlemenMKparlemenpartai
Share219SendScan

Trending

Caruban Care Perkuat Pengabdian Sosial di Tahun Ke-10
News

Caruban Care Perkuat Pengabdian Sosial di Tahun Ke-10

15 hours ago
Auto Draft
News

KAI Daop 7 Madiun Hias Lokomotif Manja Bernuansa Merah Putih

16 hours ago
Bupati Madiun Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2026
News

Bupati Madiun Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2026

1 day ago
Gempa M7,7 Guncang Flores, Sejumlah Bangunan di Labuan Bajo Rusak
News

Gempa M7,7 Guncang Flores, Sejumlah Bangunan di Labuan Bajo Rusak

2 days ago
Polres Wonogiri Dorong Kreativitas Pelajar Lewat Turnamen Free Fire Kapolres Wonogiri Cup Seri 2
News

Polres Wonogiri Dorong Kreativitas Pelajar Lewat Turnamen Free Fire Kapolres Wonogiri Cup Seri 2

2 days ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Caruban Care Perkuat Pengabdian Sosial di Tahun Ke-10

Caruban Care Perkuat Pengabdian Sosial di Tahun Ke-10

August 16, 2026
Auto Draft

KAI Daop 7 Madiun Hias Lokomotif Manja Bernuansa Merah Putih

August 16, 2026

TERPOPULER

Sarana Damkar Ngawi Memprihatinkan, DPRD Sebut Kondisinya Darurat

Persinga Ngawi U-17 Bidik Tiket Nasional di Soeratin Cup Jatim 2026

Comeback Dramatis, Persinga U-17 Tekuk Mojokerto FC 3-1 di Laga Perdana Soeratin

Gudang dan Aula Lapas Ngawi Terbakar, Asap Hitam Membumbung hingga Jadi Perhatian Warga

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In