IndonesiaBuzz: Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), Ahmad Ridha Sabana, yang meminta penambahan tafsir mengenai syarat usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun pada saat pelantikan. Keputusan ini membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk mengikuti Pilkada 2024.
Permohonan yang diajukan pada 27 Mei 2024 itu diputuskan dua hari kemudian oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, serta dua anggotanya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran pemilihan kepala daerah. Namun, dengan putusan baru ini, seseorang bisa mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun, dan sebagai bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun pada saat pelantikan.
Respon Publik dan Tokoh Politik
Jokowi: Tanya Kaesang Presiden Jokowi tidak memberikan komentar banyak mengenai peluang putranya dalam Pilgub Jakarta. Menanggapi pertanyaan apakah ia melarang Kaesang maju dalam Pilgub, Jokowi hanya berkata, “Tanyakan yang mempunyai nama, Kaesang Pangarep,” saat memberi keterangan pers di Jakarta Pusat pada Senin, 10 Juni 2024.
Kaesang: Rahasia Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tidak mengiyakan maupun mengelak mengenai cerita tersebut. “Sudah denger versi cerita saya belum? Rahasia,” ucapnya saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. Kaesang mengatakan proses pendaftaran Pilkada baru dibuka pada 27-29 Agustus mendatang, dan meminta masyarakat sabar menanti informasi lebih lanjut.
Demokrat: Tidak Bisa Dikaitkan dengan Satu Tokoh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menegaskan bahwa putusan MA tidak bisa dikaitkan hanya dengan satu atau dua tokoh. Menurutnya, pertarungan Pilkada melibatkan banyak variabel seperti keterkenalan, akses, kemampuan logistik, kapasitas, dan dukungan publik serta partai.
PSI: Tidak Ada Kaitannya dengan Kaesang Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman, memastikan bahwa putusan MA tentang batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan Kaesang Pangarep. “Putusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang,” tegasnya dalam sebuah video yang diunggah di Instagram pada Jumat, 31 Mei 2024. Andy juga mengatakan bahwa PSI tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA.
Pandangan Pengamat Politik
Analis politik Adi Prayitno menyebutkan bahwa dengan adanya putusan ini, Kaesang memiliki peluang besar maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Meski belum memiliki pengalaman pemerintahan yang cukup, elektabilitas dan popularitas Kaesang cukup tinggi. “Dia representasi anak muda dan terdampak efek ekor jas Presiden Jokowi,” ucap Adi.
Peneliti Populi Center, Usep Saepul Ahyar, berpendapat bahwa jika Kaesang maju di Pilkada Jakarta, hal ini akan meningkatkan sentimen negatif terhadap keluarga Jokowi, yang dianggap melanggengkan dinasti politik. “Ini sama saja melanggengkan dinasti politik,” ujar Usep.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Agung yang memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun pada saat pelantikan memberikan peluang bagi Kaesang Pangarep untuk ikut serta dalam Pilkada 2024. Meski mendapatkan berbagai tanggapan, baik dari kalangan politikus maupun pengamat, putusan ini membuka babak baru dalam dinamika politik Indonesia menjelang Pilkada 2024. @cinde