IndonesiaBuzz: Wonogiri, 25 Desember 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonogiri menyerahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Wonogiri, kamis (25/12/25). Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari peringatan Hari Raya Natal sekaligus bentuk pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang undangan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga satu bulan 15 hari. Dari tujuh WBP penerima remisi, tiga orang merupakan narapidana kasus narkotika yang masing masing memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan. Dua WBP kasus perlindungan anak menerima remisi masing-masing satu bulan dan satu bulan 15 hari. Selain itu, satu WBP kasus korupsi dan satu WBP kasus penganiayaan masing-masing memperoleh remisi satu bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Wonogiri, Siswarno, dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan merupakan hak warga binaan sekaligus bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku serta partisipasi aktif narapidana dalam program pembinaan.
“Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” demikian petikan sambutan yang dibacakan Kalapas.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Wonogiri, Bima Nugraha, menjelaskan bahwa seluruh WBP penerima Remisi Khusus Natal 2025 telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas.
Penyerahan remisi diikuti oleh warga binaan beragama Kristiani, serta dihadiri pegawai dan pejabat struktural Lapas Wonogiri. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.
Para penerima remisi menyampaikan rasa syukur atas pengurangan masa pidana yang mereka terima. Momentum Natal 2025 tersebut dimaknai sebagai penyemangat untuk terus menjaga perilaku baik, memperkuat komitmen perubahan diri, serta mempersiapkan proses reintegrasi sosial setelah bebas nantinya.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, Lapas Kelas IIB Wonogiri menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, penanaman nilai tanggung jawab, serta membuka harapan bagi warga binaan untuk meraih masa depan yang lebih baik. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







