IndonesiaBuzz: Jakarta, 11 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengungkap konstruksi perkara dan peran masing-masing terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada sidang perdana, Selasa (11/8/26).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya akan menjalani persidangan untuk pertama kalinya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan memaparkan secara menyeluruh hasil penyidikan yang menjadi dasar dakwaan terhadap para terdakwa.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya. Apa peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, bagaimana proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (11/8/26).
Menurut Budi, jaksa juga akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Termasuk di dalamnya dugaan adanya aliran pemberian maupun penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, JPU akan menyampaikan pasal-pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa berdasarkan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan.
Budi menegaskan seluruh uraian dalam dakwaan nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
“Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini,” ujar Budi.
KPK memastikan persidangan perkara tersebut berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat dapat mengikuti langsung proses persidangan, termasuk mendengarkan dakwaan jaksa dan fakta hukum yang muncul selama persidangan.
Budi mengatakan proses pembuktian akan menjadi tahapan penting untuk menguji berbagai dugaan yang telah ditemukan penyidik.
“Persidangan akan berlangsung dengan terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul di persidangan, mendengarkan uraian dakwaan, serta mengikuti proses pembuktiannya,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang kini berstatus terdakwa.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
KPK menduga terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menemukan dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar US$30.000 kepada Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Ismail juga diduga memberikan US$5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan US$406.000 kepada Gus Alex untuk kepentingan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut.
KPK menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan keuntungan tidak sah yang diperoleh delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba.
Delapan PIHK tersebut disebut memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total mencapai Rp40,8 miliar.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gus Alex dan Hilman Latief disebut merupakan representasi Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.
Seluruh dugaan tersebut akan diuji dalam persidangan melalui pembuktian. KPK menyatakan fakta hukum yang muncul selama persidangan akan menjadi dasar untuk melihat secara utuh peran masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Sidang perdana hari ini akan menjadi momentum bagi jaksa KPK untuk membuka konstruksi perkara secara lebih lengkap di hadapan majelis hakim sekaligus menjelaskan dasar dakwaan terhadap keempat terdakwa. @yudi







