Wednesday, April 22, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan OPD

by Yudi
April 12, 2026
Reading Time: 2 mins read
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan OPD

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo tampak menggunakan rompi tahanan Kpk, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Minggu (12/4/26). (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 12 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Selain itu, KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua tersangka, yakni GWS dan YOG,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada kepala OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, dengan total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar.

BeritaTerkait

Seminar Hari Kartini di Wonogiri Soroti Peran Perempuan dalam Demokrasi dan Kepemimpinan

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Tak hanya itu, Gatut juga diduga mengatur pemenangan vendor dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD, serta mengarahkan rekanannya untuk memenangkan proyek jasa kebersihan dan pengamanan.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu bermerek Louis Vuitton, serta uang tunai sebesar Rp335,4 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari total penerimaan yang diduga mencapai Rp2,7 miliar dari permintaan awal Rp5 miliar.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung pada Jumat (10/4/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 13 orang diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemindahan para pihak dilakukan secara bertahap, dimulai dari Bupati Tulungagung yang tiba di Jakarta pada pagi hari, disusul sejumlah pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. @yudi

Tags: Bupati TulungagungKPKOPDorganisasi perangkat daerahOTTPemerasantersangka
Share220SendScan

Trending

Seminar Hari Kartini di Wonogiri Soroti Peran Perempuan dalam Demokrasi dan Kepemimpinan
News

Seminar Hari Kartini di Wonogiri Soroti Peran Perempuan dalam Demokrasi dan Kepemimpinan

11 hours ago
PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak
News

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

11 hours ago
Satreskrim Wonosobo Ringkus Pelaku Pencurian Sembako Bernilai Ratusan Juta
Hukum & Kriminal

Satreskrim Wonosobo Ringkus Pelaku Pencurian Sembako Bernilai Ratusan Juta

12 hours ago
Polres Wonogiri Gelar TFG, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas
News

Polres Wonogiri Gelar TFG, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas

13 hours ago
3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi
News

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

13 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Seminar Hari Kartini di Wonogiri Soroti Peran Perempuan dalam Demokrasi dan Kepemimpinan

Seminar Hari Kartini di Wonogiri Soroti Peran Perempuan dalam Demokrasi dan Kepemimpinan

April 21, 2026
PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

April 21, 2026

TERPOPULER

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Airbus Helicopters H130 PK-CFX Hilang Kontak di Kalimantan Barat, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In