IndonesiaBuzz: Jakarta, 17 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya imbal jasa atau kompensasi yang diberikan oleh biro penyelenggara ibadah haji khusus kepada Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis. Pendalaman ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel yang merasa diuntungkan atas pengajuan diskresi pembagian kuota haji tambahan.
“Kami juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan. Ini masih akan terus berlanjut tentunya,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1/26).
Budi menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan karena Muzakki Cholis diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan inisiatif biro haji khusus terkait permohonan kuota tambahan kepada pihak pihak di Kementerian Agama. Dalam konstruksi perkara, peran perantara dinilai krusial untuk mengurai dugaan praktik koruptif dalam penentuan kebijakan kuota haji.
Muzakki Cholis sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi pada 12 Januari 2026. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami keterkaitannya dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023-2024.
Kasus kuota haji ini telah bergulir sejak Agustus 2025. Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara tersebut. Dua hari kemudian, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Sementara itu, penyidikan terhadap pihak pihak lain yang diduga terkait masih terus berlanjut.
Selain ditangani oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara berimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
KPK menegaskan pendalaman terhadap peran pihak pihak di luar struktur Kementerian Agama, termasuk dugaan adanya imbal jasa, menjadi bagian penting untuk mengungkap secara utuh praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.(red.)







