IndonesiaBuzz: Jakarta, 20 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ely Widodo (EW), adik dari Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (20/1/26) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Ely Widodo yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, penyidik KPK juga memanggil Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Sugiarto (AS), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Ponorogo.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EW selaku pihak swasta dan AS selaku Kepala Bapperida Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Tak hanya dua saksi tersebut, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara ini. Mereka antara lain BR, ajudan Sugiri Sancoko saat menjabat Bupati Ponorogo; DS, ajudan Agus Pramono ketika menjabat Sekretaris Daerah Ponorogo; DVP dan NS yang berstatus ibu rumah tangga; IBP dan DMA selaku pihak swasta; serta EHM, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Ponorogo.
Kasus ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Ponorogo. Pada 9 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Empat tersangka tersebut yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, KPK menduga Sugiri Sancoko dan Agus Pramono bertindak sebagai pihak penerima suap, sementara Yunus Mahatma berperan sebagai pemberi suap. Penyidik KPK saat ini masih terus menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta memperdalam pembuktian terhadap para tersangka.
KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi maupun kelompok. @yudi







