IndonesiaBuz: Jakarta, 4 November 2026 – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penataan ulang skema pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui efisiensi biaya operasional dan perubahan mekanisme pemberian insentif kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran program strategis pemerintah itu berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus tetap berada dalam batas pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah ditetapkan.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan penyesuaian pembiayaan merupakan langkah penting untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara tanpa mengurangi kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Penataan pembiayaan tersebut bertujuan memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan tidak melampaui batas alokasi yang tersedia,” kata Tysa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/11/26).
Biaya Operasional Dapur MBG Dibatasi Maksimal Rp3.000 per Penerima
Dalam skema pembiayaan terbaru, BGN menetapkan anggaran penyediaan makanan sebesar Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar.
Sementara itu, biaya operasional dapur SPPG ditetapkan maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Penghitungan dilakukan berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani oleh masing masing SPPG.
Tysa menjelaskan, kebijakan ini sekaligus mengubah mekanisme sebelumnya yang menggunakan sistem at cost atau penggantian biaya sesuai pengeluaran tanpa batas plafon tertentu.
Skema lama dinilai berpotensi menimbulkan pengeluaran yang melampaui alokasi anggaran negara. Dengan adanya batas pembiayaan baru, penggunaan dana operasional diharapkan menjadi lebih terukur dan terkendali.
“Dengan adanya mekanisme ini, biaya operasional dapur dapat dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat,” jelasnya.
Insentif Mitra Berubah, dari Rp6 Juta per Hari Menjadi Rp2.000 per Penerima
Selain biaya operasional, BGN juga melakukan perubahan terhadap skema insentif bagi mitra pengelola SPPG.
Jika sebelumnya mitra memperoleh tarif harian tetap sebesar Rp6 juta, kini pemerintah menerapkan insentif fasilitas SPPG sebesar Rp2.000 per penerima manfaat.
Pemberian insentif tersebut didasarkan pada ketersediaan fasilitas dan mutu layanan kepada penerima manfaat. Dengan mekanisme ini, besaran alokasi anggaran dapat disesuaikan dengan kapasitas serta kualitas pelayanan masing-masing SPPG.
BGN juga menegaskan bahwa kendaraan distribusi tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari biaya operasional program.
Sejak awal pelaksanaan MBG, penyediaan kendaraan distribusi, bangunan dapur, peralatan memasak, hingga perlengkapan makan merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pihak mitra.
Adapun seluruh komponen pembiayaan, mulai dari biaya bahan baku, operasional, hingga insentif ketersediaan dan mutu layanan, dihitung berdasarkan periode satu bulan penuh.
BGN Pastikan Efisiensi Tidak Mengurangi Kualitas Makanan
Tysa menegaskan, penyesuaian pembiayaan harus diimbangi dengan pengelolaan operasional SPPG yang optimal. Efisiensi anggaran tidak boleh mengabaikan kualitas makanan maupun kebutuhan gizi para penerima manfaat.
Menurutnya, pengelolaan dapur harus dilakukan secara terencana, mulai dari penyusunan menu, pengadaan bahan baku, pengaturan operasional, hingga distribusi makanan kepada masyarakat.
BGN meyakini pengelolaan yang efektif akan membuat anggaran yang disediakan negara mampu mencukupi kebutuhan penyediaan makanan bergizi dengan kualitas yang tetap terjaga.
“Dengan manajemen yang baik, mulai dari perencanaan menu, belanja bahan baku, operasional, hingga distribusi yang optimal, anggaran yang disediakan oleh negara diyakini sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan porsi MBG yang berkualitas tinggi bagi masyarakat,” pungkas Tysa.
Melalui penataan skema pembiayaan ini, BGN berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan semakin efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan setiap anggaran negara memberikan manfaat optimal bagi masyarakat penerima program. @yudi







