IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian besar dalam kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Jika praktik tersebut dilakukan di seluruh kecamatan, nilai pemerasan diperkirakan dapat menembus angka puluhan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, praktik pemerasan yang menjadi dasar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo baru terungkap di satu kecamatan, yakni Kecamatan Jaken. Dari wilayah tersebut, KPK mencatat uang pemerasan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 5,2 miliar, dengan barang bukti yang diamankan dalam OTT sebesar Rp 2,6 miliar.
“Peristiwa yang terungkap dalam OTT kemarin itu baru dari satu kecamatan. Kalau modusnya sama dan terjadi di 21 kecamatan, angkanya bisa sekitar Rp 50an miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/26).
Budi menjelaskan, di Kabupaten Pati terdapat 21 kecamatan dengan total 601 formasi perangkat desa yang kosong. Berdasarkan penyelidikan KPK, Sudewo bersama timnya telah merancang pengisian ratusan posisi tersebut dengan menarik sejumlah uang dari para calon perangkat desa.
“Pada November tahun lalu, saudara SDW selaku Bupati Pati sudah membahas rencana pengisian 601 formasi perangkat desa bersama Tim 8 yang tersebar di 21 kecamatan,” kata Budi.
KPK menduga Sudewo menetapkan tarif awal sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada setiap calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh pihak pihak lain menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang.
Selain itu, KPK juga menerima informasi adanya pengembalian uang pemerasan oleh sejumlah pihak di Kabupaten Pati kepada para calon perangkat desa. KPK meminta agar pengembalian tersebut dilakukan secara resmi melalui penyidik.
“Kami mengimbau agar pengembalian uang dilakukan kepada penyidik KPK. Ini penting agar dapat dijadikan barang bukti untuk pengembangan penyidikan,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperluas cakupan praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. @yudi







