IndonesiaBuzz: Bogor, 27 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi alias Jaro Ade, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Jaro Ade dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/10/2026), bersama sejumlah saksi lainnya.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor, hari ini, Selasa (27/10/26), penyidik melanjutkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” kata Budi dalam keterangannya.
Selain Jaro Ade, penyidik KPK turut memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika; Inspektur Daerah Kabupaten Bogor Arif Rahman, yang juga pernah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) pada 2022-2025; Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran; serta Gilang Windu, ajudan atau aide-de-camp (ADC) Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Hingga informasi tersebut disampaikan, KPK belum mengungkap secara terperinci materi yang akan didalami dari masing-masing saksi. Kepastian kehadiran Jaro Ade maupun saksi lainnya dalam pemeriksaan tersebut juga belum disampaikan.
KPK Dalami Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai dan Pengadaan Barang
Penyidikan perkara ini berawal dari penyitaan uang senilai Rp1,5 miliar oleh KPK pada 21 Agustus 2026 dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Penerimaan uang itu diduga berkaitan dengan pemotongan insentif pegawai Bappenda Kabupaten Bogor. Namun, dalam penyidikan berdasarkan sprindik umum tersebut, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
Sebagai bagian dari penyidikan, pada 27 Agustus 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Bappenda serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Selain mendalami dugaan pemotongan insentif pegawai, lembaga antirasuah juga menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan Saksi untuk Memperjelas Konstruksi Perkara
Pemanggilan sejumlah pejabat dan pihak terkait menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri mekanisme pemotongan insentif, dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara, serta proses pengadaan barang dan jasa yang tengah diselidiki.
Meski demikian, pemanggilan Jaro Ade dan sejumlah pejabat lainnya dalam kapasitas sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana. Status dan peran masing-masing pihak harus didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh KPK.
Dengan pemeriksaan lanjutan ini, KPK terus mendalami dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan langkah hukum yang diambil berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. @yudi







