IndonesiaBuzz: Madiun, 22 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi yang berlokasi di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Rabu (21/1/26). Penggeledahan ini dilakukan setelah Maidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Tim penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB dan baru meninggalkan rumah tersebut pada pukul 20.47 WIB. Saat awak media berada di lokasi menjelang malam, penyidik terlihat keluar membawa satu koper berwarna gelap yang kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil. Sejumlah petugas lainnya tampak membawa perlengkapan dokumentasi sebelum meninggalkan area penggeledahan.
Meski tim KPK telah pergi, pagar rumah Maidi masih tampak terbuka. Dari luar, terlihat garasi yang menyimpan tiga unit mobil mewah, Sementara satu unit mobil lainnya terlihat terparkir di depan pintu masuk ruang tamu.
Penggeledahan ini diduga berkaitan erat dengan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan modus fee proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lain yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Seorang warga sekitar bernama Mawan mengungkapkan bahwa rumah tersebut sudah tidak ditempati dalam beberapa hari terakhir.
“Rumah ini kosong sejak dua hari lalu. Tadi ramai sekali, ada sekitar enam mobil, tapi saya tidak tahu mereka membawa apa,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun pada Senin (19/1/2026). Ketiga tersangka tersebut yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta, terdiri dari Rp350 juta yang diamankan dari RR dan Rp200 juta dari TM.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula pada Juli 2025. Saat itu, Maidi diduga memberi arahan pengumpulan dana melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun SMN dan Kepala BKAD Kota Madiun SD.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta.
“Uang itu terkait pemberian izin akses jalan dengan dalih uang sewa selama 14 tahun untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun,” kata Asep.
Dana tersebut kemudian ditransfer oleh Yayasan STIKES Bhakti Husada ke rekening CV Sekar Arum atas nama RR pada 9 Januari 2026. STIKES Bhakti Husada sendiri diketahui tengah dalam proses alih status menjadi universitas.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba.
“MD diduga meminta Rp600 juta kepada pihak developer. Uang itu diterima SK dari PT HB dan disalurkan kepada MD melalui RR dalam dua kali transfer pada Juni 2025,” ujar Asep.
Dalam proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR TM juga diduga meminta fee sebesar enam persen dari nilai proyek. Namun, kontraktor hanya menyanggupi empat persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan TM kepada MD.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lain pada periode pertama kepemimpinan Maidi pada 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Asep menambahkan, penyidik turut menemukan adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang Perseroan Terbatas.
“Mulai dari pengelolaan TSP, penyaluran dalam bentuk uang, hingga tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel,” tegasnya.
KPK memastikan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (Kridho S/Koresponden madiun)







