Thursday, August 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

KPK Geledah Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Tindak Lanjut OTT Kasus Suap Fee Proyek

by Yudi
January 22, 2026
Reading Time: 2 mins read
KPK Geledah Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Tindak Lanjut OTT Kasus Suap Fee Proyek

Rumah megah milik Kepala Dinas PUPR Kota Madiun yang beralamat di Jalan Tanjung Manis Gang XIV RT 07 RW 03 Nomor 4, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. (foto: Kridho S/Madiun)

IndonesiaBuzz: Madiun, 22 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Kamis (22/1/26) pagi. Kali ini, tim penyidik menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Toriq Megah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap fee proyek.

Penggeledahan dilakukan setelah KPK lebih dulu menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Berdasarkan pantauan di lapangan, rombongan penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan empat unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam.

Setibanya di lokasi, tim penyidik langsung memasuki rumah mewah yang beralamat di Jalan Tanjung Manis Gang XIV RT 07 RW 03 Nomor 4, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Tak lama berselang, pintu pagar rumah tersebut ditutup, menandai dimulainya proses penggeledahan.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Wali Kota Madiun Maidi bersama 15 orang lainnya terkait dugaan praktik suap fee proyek serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

BeritaTerkait

Hadapi Gangguan Keamanan, Polres Wonogiri Perkuat Kesiapsiagaan Personel

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

Sehari setelah OTT, Selasa (20/1/2026), KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun, Toriq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, serta Rochim R, pihak swasta yang diduga menjadi rekanan proyek dan perantara aliran dana suap.

Kedatangan penyidik KPK sempat mengundang perhatian warga sekitar. Salah satu warga yang tinggal tak jauh dari rumah Toriq Megah mengaku terkejut dengan penggeledahan tersebut.

“Saya kaget, Mas. Tiba tiba banyak mobil berhenti di depan rumah. Awalnya saya kira ada kejadian apa, ternyata dari KPK. Datangnya sekitar pukul 09.30 WIB. Pemilik rumah ini jarang berbaur dengan warga dan cenderung tertutup,” ujar warga tersebut, yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai barang bukti yang disita atau hasil lengkap dari penggeledahan di rumah tersangka. KPK sebelumnya menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penggeledahan ini menegaskan keseriusan KPK dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah, sekaligus menjadi sinyal bahwa proses penegakan hukum akan terus berlanjut hingga tuntas. (Kridho S/Koresponde Madiun)

Tags: Kasus Suap Fee ProyekKota MadiunKPKpenggeledahanRumah Kepala Dinas PUPR
Share222SendScan

Trending

Hadapi Gangguan Keamanan, Polres Wonogiri Perkuat Kesiapsiagaan Personel
News

Hadapi Gangguan Keamanan, Polres Wonogiri Perkuat Kesiapsiagaan Personel

2 hours ago
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember
News

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

2 hours ago
Pemkab Bojonegoro Dorong Wirausahawan Muda Jadi Petarung Lewat Bootcamp UMKM
News

Pemkab Bojonegoro Dorong Wirausahawan Muda Jadi Petarung Lewat Bootcamp UMKM

4 hours ago
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
News

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

4 hours ago
Inovasi SAJAK di Desa Tebon Bojonegoro, Sampah Rumah Tangga Bisa untuk Bayar PBB
News

Inovasi SAJAK di Desa Tebon Bojonegoro, Sampah Rumah Tangga Bisa untuk Bayar PBB

4 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Hadapi Gangguan Keamanan, Polres Wonogiri Perkuat Kesiapsiagaan Personel

Hadapi Gangguan Keamanan, Polres Wonogiri Perkuat Kesiapsiagaan Personel

August 27, 2026
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

August 27, 2026

TERPOPULER

Perebutan Ketua Demokrat Jatim Mengerucut, Ngawi Tegaskan Dukungan untuk Emil Dardak

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Lomba Agustusan di DPRD Ngawi, Ketua Dewan Tekankan Makna Gotong Royong dan Pemberdayaan

Lingsir Wengi: Ketika Tembang Jawa Dipasung Mitos dan Didegradasi Ketakutan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In