IndonesiaBuzz: Jakarta, 4 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami komunikasi antara Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri peran serta keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menelusuri pola dan mekanisme komunikasi yang dilakukan pihak Bank BJB dengan Ridwan Kamil, baik secara langsung maupun melalui perantara.
“KPK mendalami seperti apa komunikasi yang dilakukan dari pihak BJB kepada pihak RK. Apakah komunikasi dilakukan langsung atau juga melalui perantara, itu semuanya didalami,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (4/2/26).
Meski demikian, Budi menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap substansi komunikasi yang dimaksud karena masih masuk dalam materi penyidikan.
“Komunikasinya terkait dengan apa, itu masuk ke materi penyidikan,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, penyidik juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi Bank BJB. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. @yudi







