IndonesiaBuzz : Madiun, 5 November 2025 – Kota Madiun kini berstatus sebagai salah satu wilayah darurat sampah di Indonesia.
Lebih mencengangkan lagi, kota yang dikenal dengan julukan “Kota Pendekar” itu menempati urutan ke-9 dari total 336 kabupaten/kota yang masuk dalam daftar darurat sampah nasional.
Status tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Penetapan Daerah Darurat Sampah. Berdasarkan data dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH-BPLH), langkah ini diambil untuk mempercepat penanganan krisis pengelolaan sampah di daerah-daerah dengan tingkat risiko lingkungan tinggi.
Kota Madiun dinilai mengalami peningkatan signifikan dalam volume sampah rumah tangga dan non-organik selama dua tahun terakhir, sementara kapasitas pengelolaan masih tertinggal.
Kondisi ini menyebabkan penumpukan sampah dan berpotensi mengancam kesehatan lingkungan serta kenyamanan warga.
Pemerintah pusat mendorong seluruh daerah yang masuk dalam daftar darurat sampah agar segera menyusun Rencana Aksi Darurat Pengelolaan Sampah (RADPS).
Rencana tersebut harus mencakup strategi peningkatan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta penerapan kebijakan berbasis ekonomi sirkular untuk mengurangi timbunan sampah.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta para kepala daerah untuk segera bergerak cepat memperkuat sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
“Tidak ada waktu lagi untuk menunda, tidak ada alasan untuk abai. Kita tidak sedang menegur. Kita sedang mengajak semua pihak untuk berbenah bersama,” tulisnya melalui akun @haniffaisolnurofiq.
Hanif juga menjelaskan empat indikator utama yang menjadi dasar penetapan status darurat sampah di daerah, yakni:
1. Tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
2. Tidak melaksanakan pengelolaan sesuai aturan dan masih melakukan open dumping.
3. Nilai kinerja pengelolaan sampah (Adipura) kurang dari 60.
4. Sedang dikenakan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Afandi, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. (Arn/Tim)







