Korupsi, masalah yang serius dan mengkhawatirkan bagi Indonesia. Sebuah masalah yang tidak bisa dianggap remeh karena dampaknya sangat merugikan masyarakat. Meskipun begitu, dengan adanya perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, era digital juga membawa tantangan dan peluang dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Nurul Qomariyah dkk. (2019), era digital memberikan peluang bagi pemerintah dan masyarakat untuk mempercepat dan mempermudah proses pengawasan dan pemberantasan korupsi. Dengan adanya sistem informasi yang terintegrasi, seperti sistem e-procurement dan e-budgeting, risiko korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa diminimalisir.
Namun, tantangan juga datang dari era digital dalam pemberantasan korupsi. Taufik Akbar dkk. (2018) menyebutkan bahwa era digital membawa risiko baru seperti risiko keamanan informasi dan risiko pencucian uang melalui transaksi digital yang kompleks. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antara pihak-pihak terkait, seperti pemerintah, kepolisian, dan pengusaha, dalam meminimalisir risiko tersebut.
Ahmad Zulfikar dkk. (2019) menyoroti pentingnya pengembangan kapasitas dan keterampilan di bidang teknologi informasi dan komunikasi bagi aparat penegak hukum. Hal ini akan membantu mereka dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan korupsi dengan lebih efektif.
Namun, dalam upaya pemberantasan korupsi di era digital, masih banyak permasalahan yang harus diatasi. Asep Saepudin Jaharudin (2020) menyebutkan bahwa masalah utama adalah rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum, sehingga sulit memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh teknologi digital dalam pemberantasan korupsi.
Umar Rosyadi dkk. (2020) menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak-pihak terkait dalam mengatasi permasalahan tersebut. Selain itu, diperlukan upaya peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan korupsi, seperti melalui kampanye anti-korupsi yang dilakukan secara daring dan sosial media.
Era digital membawa tantangan dan peluang dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Peluang tersebut antara lain dengan adanya sistem informasi yang terintegrasi. Namun, risiko keamanan informasi dan rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum juga menjadi tantangan. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya kolaborasi antara pihak-pihak terkait, seperti pemerintah, kepolisian, dan masyarakat, dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pelatihan dan peningkatan keterampilan di bidang teknologi informasi dan komunikasi bagi aparat penegak hukum. Selain itu, kampanye anti-korupsi yang dilakukan secara daring dan sosial media untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Namun, pemberantasan korupsi tidak hanya tergantung pada teknologi digital atau kampanye anti-korupsi. Masalah korupsi di Indonesia adalah masalah struktural yang membutuhkan perubahan sistemik. Oleh karena itu, pemerintah juga harus melakukan reformasi struktural dan institusional untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Masalah korupsi yang masih terjadi di Indonesia harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, dalam menghadapi tantangan dan peluang dalam pemberantasan korupsi di era digital, kita harus memahami bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan kolaborasi dan sinergi yang baik, diharapkan korupsi di Indonesia dapat diminimalisir dan akhirnya dapat diberantas dengan tuntas.
Bung Karno dalam Kongres Persatuan Pamong Desa Indonesia (12 Mei 1964), pernah mengatakan, “Aku pernah berkata, ada orang kaya raya, auto Impala, auto Mercedes, gedungnya tiga, empat, lima tingkat, tempat tidurnya kasurnya tujuh lapis mentul-mentul. Tiap hari makan empat, lima, enam, tujuh kali. Ya, seluruh rumahnya itu laksana ditabur dengan ratna mutu manikam, kakinya tidak pernah menginjak ubin, yang diinjak selalu permadani yang tebal dan indah. Tapi orang yang demikian itu pengkhianat. Karena orang yang demikian itu menjadi kaya karena korupsi. Orang yang demikian itu di wajah-Nya Tuhan yang Maha Esa adalah orang yang rendah. Di wajah Tuhan Yang Maha Esa dia adalah orang yang rendah!”
Merenungkan kata-kata Bung Karno tersebut, mari kita bersama-sama memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia demi terwujudnya Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi. @Jatimbuzz
Sumber:
- Nurul Qomariyah, dkk. (2019). Korupsi dan Era Digital: Tantangan dan Peluang bagi Indonesia. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 9(2), 153-164.
- Taufik Akbar, dkk. (2018). Korupsi dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi. Jurnal Transparansi, 2(2), 169-183.
- Ahmad Zulfikar, dkk. (2019). Korupsi dan Transformasi Digital di Indonesia: Antara Tantangan dan Peluang. Jurnal Transformasi Sosial, 5(1), 45-59.
- Asep Saepudin Jaharudin. (2020). Korupsi dan Era Digital: Tantangan dan Peluang bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Administrasi Publik, 4(1), 1-14.
- Umar Rosyadi, dkk. (2020). Korupsi dan Tantangan Digitalisasi di Indonesia. Jurnal Media Sosial dan Politik, 3(2), 87-96.