IndonesiaBuzz: Solo, 25 September 2023 – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meminta kepada seluruh pihak untuk melaporkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo yang tidak netral dalam menyikapi Pemilu 2024.
Permintaan ini berkaitan dengan larangan bagi ASN untuk memberi tanda like, komentar, berbagi, atau mengikuti akun media sosial calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres), sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No.2/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB ini ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Azwar Anas, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.
“Kalau ada yang tidak netral, laporkan ke saya,” kata Gibran saat diwawancarai di Balai Kota Solo pada Senin (25/9/2023). Gibran menegaskan bahwa ASN memiliki akun media sosial untuk keperluan pribadi, bukan untuk hal-hal yang bersifat negatif.
“Pasti akan terus dipantau, dibantu oleh para netizen, teman media, dan warga,” tambahnya.
Saat ditanya apakah ASN di lingkungan Pemkot Solo menggunakan media sosial untuk mempromosikan atau mendukung inovasi pelayanan publik, Gibran menyatakan bahwa ia akan mendorong ASN di lingkungan Pemkot Solo untuk aktif di media sosial dalam rangka pelayanan publik.
SKB No.2/2022 ini diterbitkan pada 22 September 2023 dengan dua tujuan utama: memastikan pegawai ASN tetap netral dan profesional serta menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan dengan kualitas yang baik. Lampiran II dari SKB ini juga memuat informasi mengenai bentuk pelanggaran dan jenis sanksi yang akan diterapkan atas pelanggaran netralitas pegawai ASN, termasuk tindakan seperti membuat postingan, komentar, berbagi, menyukai, atau mengikuti grup/akun pendukung bakal calon (presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD). (@indonesiabuzz)