Friday, May 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Komisi III DPR Tetapkan Polri Tetap di Bawah Presiden, Pakar Hukum Dukung Penuh

by Yudi
January 27, 2026
Reading Time: 2 mins read
Komisi III DPR Tetapkan Polri Tetap di Bawah Presiden, Pakar Hukum Dukung Penuh

Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan. (foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 27 Januari 2026 – Komisi III DPR secara resmi memutuskan bahwa kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden. Keputusan ini dinilai tepat karena mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan praktik hukum yang berlaku.

Dalam peraturan saat ini, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR No VII/MPR/2000 dan perundang-undangan terkait. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap usulan Polri berada di bawah kementerian. Bahkan, Kapolri menyatakan siap dicopot dan memilih menjadi petani bila kedudukan Polri dialihkan ke kementerian.

“Kita mendukung keputusan DPR yang tetap menetapkan kedudukan Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden,” kata Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, Selasa (27/1/26).

Edi Hasibuan memuji sikap tegas Kapolri dalam menghadapi Komisi III DPR, menyebutnya sebagai tindakan ksatria seorang pimpinan Polri. Menurut Edi, dari perspektif akademik dan kajian hukum kepolisian, posisi Polri tetap lebih baik berada di bawah Presiden. Usulan Polri di bawah kementerian, menurutnya, justru berpotensi melemahkan institusi kepolisian.

BeritaTerkait

Polisi Dalami Misteri Kematian Satu Keluarga di Kledung, Dugaan Keracunan Makanan dan Gas Masih Diselidiki

Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan

“Kalau kedudukan Polri sudah baik, tidak perlu dirubah. Polri kini kita minta fokus memperkuat reformasi di bidang kultural. Putusan Komisi III DPR sangat tepat dan DPR telah mendengar masukan masyarakat,” ujar Edi.

Selain itu, Edi juga mendukung penguatan peranan Kompolnas untuk mengawasi Polri serta penguatan pengawasan internal di tubuh kepolisian. Berdasarkan risetnya, kedudukan polisi di bawah Presiden bukan hanya praktik di Indonesia, tetapi juga diterapkan di berbagai negara seperti Rusia, Turki, Mesir, Filipina, dan Korea Selatan.

Keputusan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan Polri tetap memiliki independensi dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memperkuat reformasi internal yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir. @yudi

Tags: di bawah PresidendprKomisi IIImendukung keputusan DPRmenetapkanPakar HukumPakar Hukum KepolisianPolri
Share219SendScan

Trending

Polisi Dalami Misteri Kematian Satu Keluarga di Kledung, Dugaan Keracunan Makanan dan Gas Masih Diselidiki
News

Polisi Dalami Misteri Kematian Satu Keluarga di Kledung, Dugaan Keracunan Makanan dan Gas Masih Diselidiki

7 hours ago
Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan
News

Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan

8 hours ago
Di Tengah Tekanan Ekonomi, Rumah Aspirasi Kanang Salurkan 12 Sapi dan 107 Kambing Kurban untuk Warga Ngawi
News

Di Tengah Tekanan Ekonomi, Rumah Aspirasi Kanang Salurkan 12 Sapi dan 107 Kambing Kurban untuk Warga Ngawi

8 hours ago
Dedikasi Tanpa Catatan Pelanggaran, Ipda Supiyati Raih Pangkat Pengabdian
News

Dedikasi Tanpa Catatan Pelanggaran, Ipda Supiyati Raih Pangkat Pengabdian

8 hours ago
LDII Ngawi Perkuat Sinergi dengan Media, Jumlah Hewan Kurban Tembus Rp5 Miliar
News

LDII Ngawi Perkuat Sinergi dengan Media, Jumlah Hewan Kurban Tembus Rp5 Miliar

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polisi Dalami Misteri Kematian Satu Keluarga di Kledung, Dugaan Keracunan Makanan dan Gas Masih Diselidiki

Polisi Dalami Misteri Kematian Satu Keluarga di Kledung, Dugaan Keracunan Makanan dan Gas Masih Diselidiki

May 29, 2026
Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan

Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan

May 29, 2026

TERPOPULER

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar

Desa Batur Banjarnegara Sembelih 399 Hewan Kurban, Tradisi Gotong Royong Warga Jadi Sorotan Nasional

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Perbakin Kabupaten Madiun Punya Ketua Baru, Candra Fokus Cetak Atlet Berprestasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In