IndonesiaBuzz: Jakarta, 27 Januari 2026 – Komisi III DPR secara resmi memutuskan bahwa kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden. Keputusan ini dinilai tepat karena mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan praktik hukum yang berlaku.
Dalam peraturan saat ini, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR No VII/MPR/2000 dan perundang-undangan terkait. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap usulan Polri berada di bawah kementerian. Bahkan, Kapolri menyatakan siap dicopot dan memilih menjadi petani bila kedudukan Polri dialihkan ke kementerian.
“Kita mendukung keputusan DPR yang tetap menetapkan kedudukan Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden,” kata Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, Selasa (27/1/26).
Edi Hasibuan memuji sikap tegas Kapolri dalam menghadapi Komisi III DPR, menyebutnya sebagai tindakan ksatria seorang pimpinan Polri. Menurut Edi, dari perspektif akademik dan kajian hukum kepolisian, posisi Polri tetap lebih baik berada di bawah Presiden. Usulan Polri di bawah kementerian, menurutnya, justru berpotensi melemahkan institusi kepolisian.
“Kalau kedudukan Polri sudah baik, tidak perlu dirubah. Polri kini kita minta fokus memperkuat reformasi di bidang kultural. Putusan Komisi III DPR sangat tepat dan DPR telah mendengar masukan masyarakat,” ujar Edi.
Selain itu, Edi juga mendukung penguatan peranan Kompolnas untuk mengawasi Polri serta penguatan pengawasan internal di tubuh kepolisian. Berdasarkan risetnya, kedudukan polisi di bawah Presiden bukan hanya praktik di Indonesia, tetapi juga diterapkan di berbagai negara seperti Rusia, Turki, Mesir, Filipina, dan Korea Selatan.
Keputusan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan Polri tetap memiliki independensi dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memperkuat reformasi internal yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir. @yudi







