IndonesiaBuzz: Karanganyar, 18 Juni 2025 – Komisi B DPRD Karanganyar menyatakan penolakan atas opsi perpanjangan masa jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu, Prihanto. Penolakan ini didasarkan pada pentingnya pembatasan masa jabatan untuk mendorong regenerasi kepemimpinan serta membuka ruang bagi sumber daya manusia internal yang berpotensi.
Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Listyowati, menyampaikan secara tegas bahwa jabatan Dirut PUDAM sebaiknya tidak diperpanjang. Ia mengajak Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk segera memulai proses seleksi calon Dirut PUDAM guna menghindari kekosongan jabatan dan gangguan terhadap layanan publik.
“Saya yakin banyak karyawan PUDAM yang memiliki kemampuan dan integritas untuk mengemban jabatan strategis ini. Regenerasi penting untuk menjaga semangat inovasi dan dinamika organisasi,” ujar Latri saat ditemui di Gedung DPRD Karanganyar, Rabu (18/6/2025).
Menurut Latri, masa jabatan Dirut PUDAM Karanganyar saat ini akan berakhir pada akhir Juni 2025. Prihanto sendiri telah menjabat sejak 2014 atau dua periode kepemimpinan. Dengan masa jabatan yang cukup panjang, ia menilai saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan transisi dan penyegaran manajerial.
Komisi B juga menyoroti belum dimulainya tahapan seleksi oleh Pemkab Karanganyar hingga mendekati masa akhir jabatan. Latri menekankan bahwa proses seleksi harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan objektif, baik bagi kandidat dari internal perusahaan maupun dari masyarakat umum yang memenuhi syarat.
“Kriteria calon Dirut harus jelas: profesional, berpengalaman, dan memiliki kredibilitas tinggi. Jangan sampai ada kekosongan jabatan yang bisa menghambat pelayanan air bersih kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menyampaikan bahwa kewenangan pengisian jabatan Direktur Utama PUDAM sepenuhnya berada di tangan Bupati Karanganyar sebagai pemilik perusahaan daerah. Menurut Bagus, bupati dapat memilih salah satu dari tiga opsi: melanjutkan masa jabatan, menunjuk pelaksana tugas (Plt), atau melaksanakan proses seleksi terbuka.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada kebijakan bupati. Yang penting tidak terjadi kekosongan jabatan,” ujar Bagus.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang dalam menentukan calon, termasuk tidak adanya keharusan bagi bupati untuk mengajukan nama atau melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada legislatif.